BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pengamat kebijakan publik M Rawa El Amady, menyayangkan sikap PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun SSTP MAP, tetap memberlakukan Perwako Pekanbaru Nomor: 41 Tahun 2022, menaikkan tarif parkir yang dinilai mencekik masyarakat. M Rawa mendesak Pj Walikota Pekanbaru membatalkan Perwako tersebut.
Seperti diketahui, mulai tanggal 1 September 2022 tarif parkir di Pekanbaru naik.Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.
Dalam Perwako tersebut, untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil atau roda empat naik menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir. Kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp 10.000 untuk sekali parkir.
“Dia itu (Muflihun) Pj Walikota, yang bisa membalikkan telapak tangan. Dia bisa batalkan Perwako parkir yang nggak jelas itu. Itu kan keputusan politis, 1 detik saja bisa berubah. Apalagi kalau kebijakan itu merugikan masyarakat. Gitu aja nggak ngerti, gimana sih,” kata Rawa El Amady kepada Bertuahpos.com, Sabtu, 3 September 2022 di Pekanbaru.
Rawa sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh Muflihun dalam hal ini. Dia seolah ikut gaya Walikota sebelumnya (Firdaus), tatkala melempar kesalahan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru terdahulu dalam hal tata kota pada persoalan banjir.
“Masa dia (Muflihun) ikut-ikut gaya yang lama, yang nggak jelas itu kok diikutin,” sebutnya.
Dia menilai, dalam persoalan ini, hal yang perlu dibenahi oleh Pemko Pekanbaru hanyalah tata kelola perparkiran. Jika tata kelola sudah baik, maka kebijakan-kebijakan pendukung terkait perparkiran akan lebih relevan. Dengan tata kelola amburadul saat ini, sama halnya Pemko Pekanbaru tidak bertanggungjawab atas setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat (uang parkir).
“Ya intinya, dia bisa batalkan (Perwako penyesuaian tarif parkit). Pokoknya gitu lah. Pejabat politik seperti Muflihun bisa membatalkan, bisa mengambil tindakan seperti membalik telapak tangan. Jadi dia tak ada alasan kuat ketika kebijakan-kebijakan dahulu itu dipandang merugikan masyarakat.”
“Nggak usah lah dia beralasan yang dulu, kalau memang dia punya komitmen keberpihakan kepada masyarakat. Masyarakat, seperti saya, tidak menolak kenaikan tarif parkir. Tapi harus dibenahi tata kelolanya, bro. Ini kita bayar, tapi yang kita bayar nggak jelas pertanggungjawabanya,” sambung Rawa.
“Oke lah, sekarang ada bukti transaksinya. Cocoknya jumlah karcis yang habis dengan jumlah uang yang diterima. Selama ini tak ada dibuka ke masyarakat. Yang dibesarkan soal PAD saja,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun ‘angkat tangan’ dengan menyebut kebijakan itu sudah diproses sebelum dia menjabat sebagai pengganti Firdaus.
“Saya juga terkejut sore kemarin, karena diinformasikan ada kenaikan parkir pada 1 September. Saya tanya kenapa bisa naik, karena ini sudah lama zaman Pak Firdaus dan sudah direstui dan ada surat resmi ke DPRD. Jadi saya tidak bisa ngapa-ngapain lagi, karena ini sudah program lama bukan program saya,” katanya di Pekanbaru, Kamis, 1 September 2022.
Selebihnya, Muflihun hanya memberikan penjelasan normatif. “Selagi tidak memberatkan masyarakat, saya dukung. Tapi kalau ini bisa meningkatkan potensi PAD dengan baik saya janji PAD kita ini untuk masyarakat,” jelasnya.
Dia meminta agar Dishub Pekanbaru mengkomunikasikan kenaikan tarif parkir dengan baik kepada masyarakat. “Saya rasa Dishub ini tinggal komunikasikan dengan baik kepada masyarakat dan saya sampaikan apa tujuan kenaikan ini. Kalau tujuannya untuk masyarakat pemerintah bisa mengerti. Yang punya mobil tentu orang yang mampu,” ujarnya.***