BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — DPRD Kota Pekanbaru rencananya akan melakukan penelusuran lebih dalam, terkait keabsahan Perwako Pekanbaru Nomor: 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwako Pekanbaru 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Sebagaimana diketahui, bahwa Perwako ini ditandatangi oleh Walikota Pekanbaru sebelumnya Firdaus, begitu klaim Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
DPRD Kota Pekanbaru sejauh ini masih meragukan kalau Perwako tentang kenaikan tarif parkir di Kota Pekanbaru itu sah. Salah salah langkah penelusuran yang dilakukan yakni dengan mendatangi Pemprov Riau. “Sebab aturan ini juga harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri beberapa waktu lalu.
Sebagai bagian dari legislasi, dia menyebut bahwa kebijakan Pemko Pekanbaru menaikkan tarif parkir merupakan keputusan sepihak. Karena DPRD Kota Pekanbaru tidak dilibatkan. Seharusnya, terang Azwendi, dalam proses kajian harus melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, ahli hingga legislatif.
Nyatanya, pembahasan ini berlangsung begitu saja, secara tiba-tiba Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menggembar-gemborkan sosialisasi kenaikan tarif pada Agustus 2022 lalu.
Jangankan soal peningkatan PAD, seperti apa bentuk dari Perwako kenaikan tarif ini legislatif belum mengetahui seperti apa isinya. Poin-poin yang diubah dalam Perwako sebelumnya tak sampai ke tangan legislatif Pekanbaru.
“Saya selaku pimpinan DPRD Kota Pekanbaru belum lihat rancangan kenaikannya, dokumen rancangan Perwako itu pun saya belum tahu,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dengan diberlakukannya Perwako tersebut, maka tarif parkir di Pekanbaru menjadi Rp2.000 untuk kendaraan roda 2, dan Rp3.000 untuk kendaraan roda 4. Sedangkan untuk kendaraan roda 6 tarif parkirnya Rp10.000 atau tidak mengalami kenaikan.
Dengan kenaikan ini, maka pihak ketiga sebagai pengelola parkir juga dibebankan kenaikan setoran per harinya. Hal ini tertuang dalam adendum baru yang telah disepakati oleh pihak pengelola dengan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Dalam adendum tersebut, salah satu poin yang mendasar adalah terkait setoran ke kas daerah Pemko Pekanbaru yang harus disetorkan pihak ketiga alami kenaikan. Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, seiring kenaikan tarif dasar parkir, maka pihak ketiga juga harus menambah jumlah setoran ke Pemko Pekanbaru.
“Kalau tahun pertama kemarin Rp19,7 juta per hari, maka untuk saat ini naik menjadi Rp30,9 per hari yang harus di setor ke pemko,” ujar Yuliarso, Jumat, 2 September 2022.
Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar menyebut, pihak ketiga mengelola 88 ruas jalan di Kota Pekanbaru yang berada di bawah zona 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jasa parkir tepi jalan umum ini cukup besar.
“Mulai September ini pihak ketiga sudah menyetorkan sebesar Rp30 juta lebih per hari. Kita sudah adendum terkait hal ini. Artinya setoran hampir Rp1 miliar satu bulan ke Pemko Pekanbaru,” ungkapnya.***