BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi IV DPRD Pekanbaru bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Pekanbaru melakukan Sidak ke PT Sumatera Kemasindo, Selasa 23 April 2024.
PT Sumatera Kemasindo merupakan perusahaan manufaktur kotak kardus yang berada di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim.
Sidak ini dilatarbelakangi oleh laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Namun, sidak ini diwarnai ketegangan ant ara rombongan DPRD dan staf PT Sumatera Kemasindo. Staf perusahaan awalnya menolak rombongan masuk karena tidak memiliki surat tugas. Adu mulut pun terjadi antara HRD perusahaan, Ika dan anggota DPRD Pekanbaru, Robin Eduard.
“Perusahaan ini tidak kooperatif dengan kita. Kita sudah jauh-jauh turun untuk meninjau, namun mereka terkesan kita datang mau menangkap mereka dengan meminta surat tugas segala. Ini lucu sekali,” tegas Nurul Ikhsan, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Selasa 23 April 2024.
Nurul Ikhsan menambahkan bahwa DPRD Pekanbaru turun ke lokasi karena ada keluhan dari warga mengenai dugaan pencemaran limbah.
“Kita tidak mau tahu siapa pemilik perusahaan ini, selagi tidak sesuai SOP, maka kita akan tindak perusahaan ini,” tegasnya.
Roni Pasla, anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, menambahkan bahwa perusahaan tersebut sudah semena-mena terhadap DPRD.
“Kita akan panggil dan bertindak tegas, kita sudah memiliki dokumen dan bukti lengkap dugaan pencemaran limbah mereka ini,” tegasnya.
Sementara itu Camat Kulim, Raja Faisal Febnaldi membenarkan bahwa perusahaan tersebut memang tidak memiliki itikad baik dengan pemerintah.
“Kami dari pihak kecamatan saja berkunjung ke sana tidak dipedulikan oleh mereka, jadi sudah layak itu perusahaan di sidak oleh DPRD,” sebutnya.
Sementara itu, Ika selaku HRD PT Sumatera Kemasindo, menjelaskan bahwa pihaknya menerima tamu sesuai dengan SOP.
“Kami tadi menanyakan surat tugas bukan langcang. Namun, prosedur kami disini jika ada kunjungan dari mana pun wajib menunjukkan surat tugas,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Ika mengakui bahwa perusahaan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pimpinan untuk menerima kunjungan DPRD.
“Kami sudah hubungi pimpinan namun belum ada jawaban karena pimpinan masih di luar kota,” ujarnya.
Atas insiden tersebut, Komisi IV DPRD Pekanbaru dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi ke PT Sumatera Kemasindo. Surat tersebut berisi pemanggilan Direktur Utama perusahaan tanpa boleh diwakilkan.
Jika Direktur Utama tidak datang selama 3 kali berturut-turut, maka DPRD akan melakukan pemanggilan paksa yang melibatkan aparat penegak hukum.
PT Sumatera Kemasindo, adalah sebuah perusahaan mapan di Pekanbaru, berdiri sejak tahun 2008 dengan kapasitas produksi 60.000 ton kotak kardus per tahun, kini terjerat dalam pusaran dugaan pencemaran lingkungan.