• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Demo Masyarakat Rohan Hilir Membuka Permasalahan Pelik Terkait Perpanjangan HGU PT Salim Ivomas

Redaksi by Redaksi
12 Juli 2024
Demo Masyarakat Rohan Hilir Membuka Permasalahan Pelik Terkait Perpanjangan HGU PT Salim Ivomas
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM – Masyarakat Balai Jaya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (Almasri) yang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Camat Balai Jaya dua pekan lalu membuka permasalahan pelik terkait perpanjangan Hak Guna Usaha HGU PT Salim Ivomas Pratama (PT SIMP).

Terkini, muncul dugaan PT. SIMP melakukan upaya manipulasi bukti administrasi pelaksanaan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) guna memuluskan proses perpanjangan HGU yang telah berakhir 31 Desember 2023 lalu.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Almasri, Samuel Sandi Giardo Purba usai menerima surat balasan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perkebunan Rokan Hilir yang mengatakan Bupati Rokan Hilir belum ada mengeluarkan SK CPCL untuk PT SIMP.

Padahal, pada tanggal 19 Juni 2024 kemarin, Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) Riau telah mengirim surat kepada pihaknya terkait PT SIMP yang sudah melengkapi syarat SK CPCL yang diterbitkan oleh Bupati Rokan Hilir.

Ia mengatakan, sedari awal klaim PT. Salim atas pelaksanaan kewajiban FPKMS itu penuh dengan intrik-intrik palsu, sebab dalam fakta persidangan di Pengadilan, tahapan sosialisasi sebagai tahapan awal dari pelaksanaan FPKMS terbukti belum dilaksanakan.

“SK penetapan CPCL yang merupakan rangkaian utuh dalam tahapan persiapan FPKMS tidak dapat ditetapkan oleh Bupati Rokan Hilir,” ungkap Samuel saat bertemu media di Kantornya pada Rabu,10 Juli 2024.

Ia juga mengingatkan aparatur pemerintah untuk teguh melaksanakan aturan dan tidak melindungi PT SIMP jika tidak bisa memenuhi persyaratan.

“Kami juga sudah beberapa kali menyampaikan ke Kanwil BPN Riau untuk tetap berpegang pada aturan main saja, jangan repot seolah-olah ada intensi melindungi korporasi, apabila PT. Salim tidak mampu membuktikan pelaksanaan kewajiban FPKMS itu mudah saja jangan kasih perpanjangan HGU-nya, toh itu tanah negara,” tegas Samuel.

Ia mengatakan, seharusnya aparatur pemerintah justru mendukung pelaksanaan FPKMS ini sebagai bagian dari Reforma Agraria di masa pemerintahan presiden Jokowi.

“Bagikan saja itu kepada masyarakat yang di Rokan Hilir dalam kerangka Reforma Agraria masyarakat juga masih banyak yang membutuhkan tanah,” ungkapnya lagi.

Samuel mengingatkan SK CPCL ini bukan hal sepele, permasalahan SK CPCL FPKMS pernah menghantarkan mantan bupati Kuantan Singingi, dan mantan Kepala BPN Provinsi Riau, M Syahrir masuk jeruji besi akibat kongkalikong suap dari perusahaan Adimulia Agrolestari yang ingin memperpanjang Hak Guna Usaha.

“Kami hanya mengingatkan, itu jangan sampai terulang kembali,”pungkasnya.

Benang Kusut FPKMS PT SIMP

Diketahui permasalahan FPKMS PT SIMP ini menjadi benang kusut yang tak kunjung usai. Bermula sejak PT. SIMP memohon perpanjangan HGU seluas 19.736,2 Hektar di Rokan Hilir dimana pelaksanaan FPKMS menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.

Mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, Perpanjangan HGU hanya dapat diberikan kepada PT. SIMP apabila telah melengkapi dokumen bukti administrasi pelaksanaan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun di lahan seluas 20 persen dari total HGU atau seluas 3.947,24 Hektar bagi masyarakat sekitar.

Atas kewajiban tersebut, PT SIMP mengklaim telah melaksanakan FPKMS dengan mengajukan bukti-bukti administrasi.

Satu dari tiga dokumen bukti yang dimaksud, daftar calon peserta calon lahan (CPCL) yang ditetapkan oleh Bupati Rokan Hilir.

Dokumen yang menjadi penentuan petani yang layak menerima dan lahan yang diterima ini ternyata berbeda antar instansi terkait.

Dalam Surat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau bernomor H.P01.03/913-14/III/2024 yang diterima oleh Penasihat Hukum Masyarakat Balai Jaya menyatakan bahwa dokumen daftar calon peserta calon lahan (CPCL) yang telah ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk telah dilampirkan oleh PT.SIMP

Namun keterangan berbeda disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rokan Hilir dalam Surat Klarifikasi Nomor: 521/DKPP-Bun/2024/VII. tanggal 01 Juli 2024 justru menyebut Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam hal ini Bupati Rokan Hilir melalui Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian terkait SK CPCL PT. Salim Ivomas Pratama belum diterbitkan/dikeluarkan.

Saat dilakukan konfirmasi, Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau di Jalan Cuk Nyan Dien Kota Pekanbaru menyatakan, PT. SIMP telah melengkapi 2 syarat perpanjangan HGU diantaranya FKPMS dengan bukti lampiran surat CPCL dan perjanjian mitra kerjasama.

“Dokumen CPCL sudah,dokumen perjanjian juga sudah,sudah ada,” ucap pejabat kanwil BPN yang tidak ingin disebutkan identitasnya itu di Kanwil BPN Riau pada Rabu (10/7) lalu.

Menanggapi ketidaksesuaian antara surat yang diterima oleh kanwil BPN Provinsi Riau dengan surat klarifikasi yang disampaikan oleh DKPP Rokan Hilir, Kanwil BPN Riau berdalih adanya kemungkinan terjadinya kesalahan berkas akibat pergantian pejabat kepala OPD terkait.

Ia juga menghimbau apabila dirasa ada kesalahan dalam proses pemenuhan syarat yang diajukan PT. SIMP, masyarakat setempat segera menginformasikan hal tersebut secara resmi ke Kanwil BPN Provinsi Riau agar menjadi pertimbangan dalam rapat Panitia B nantinya.

Sementara itu, pihak PT SIMP hingga kini belum memberikan keterangan apapun setelah dilakukannya konfirmasi via pesan WhatsApp dan telepon.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post
manfaat kunyit bagi kesehatan

Mengungkap Manfaat Luar Biasa Kunyit bagi Kesehatan, Bagaimana Cara Terbaik Mengonsumsinya?

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.