BERTUAHPOS.COM — Sebanyak Rp18,5 triliun dana insentif biodiesel digelontorkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit [BPDPKS] kepada 3 perusahaan, yang mana ketiga perusahaan tersedia kini tersandung kasus ekspor CPO selama kurun waktu 2016-2020.
Adapun keriga perusahaan itu adalah PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati, dan PT Permata Hijau Palm Oleo. Menurut data BPDPKS, Musi Mas menerima setidaknya Rp7,19 triliun dalam kurun waktu periode tersebut.
Rinciannya, Musim Mas menerima dana insentif biodiesel senilai Rp1,78 triliun pada 2016, lalu Rp1,22 triliun pada 2017, sebesar Rp550,3 miliar pada 2018, sebesar Rp309,3 miliar pada 2019, dan Rp3,34 triliun pada 2020.
Kemudian, BPDPKS menyalurkan dana insentif biodiesel sebesar Rp8,76 triliun sepanjang 2016-2020 untuk Wilmar Nabati Indonesia.
Detailnya, Wilmar menerima insentif sebesar Rp2,24 triliun pada 2016, lalu, Rp1,87 triliun pada 2017, Rp824 miliar pada 2018, Rp288,9 miliar pada 2019, dan sebesar Rp3,54 triliun pada 2020.
Selanjutnya, Permata Hijau Palm Olea mendapatkan dana insentif biodiesel sebesar Rp2,63 trilun pada 2017-2020. Pada 2017, perusahaan menerima sebesar Rp392 triliun, lalu Rp212,7 miliar pada 2018, Rp109,8 miliar pada 2019, dan Rp1,35 triliun pada 2020.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus pemberian izin ekspor minyak sawit mentah.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari perusahaan swasta, yaitu komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair Musim Mas Picare Tagore Sitanggang
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pemberian persetujuan ekspor minyak goreng yang dalam beberapa waktu terakhir membuat masyarakat kesulitan.
Jaksa Agung menduga Indrasari menerbitkan izin ekspor kepada para pengusaha meskipun mereka tidak berhak mendapatkan izin tersebut.***
(bpc2)