BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau mengamankan 8 kardus berisi 39 ekor burung dilindungi yang diangkut menggunakan travel. Operasi penyergapan itu berlangsung di kawasan Palas, Pekanbaru.
Plh. Kepala Balai Besar KSDA Riau Hartono mengungkapkan, berdasarkan hasil identifikasi, ada 39 ekor burung yang terkurung dalam 8 kardus. “Dari 39 ekor burung tersebut, sebanyak 37 diantaranya dalam kondisi hidup dan 2 ekor lainnya mati,” tuturnya, Kamis, 28 Oktober 2021.
Dia menambahkan, dari sejumlah burung yang diamankan tersebut memang terdapat beberapa jenis yang masuk dalam kategori burung dilindungi. Diantaranya adalah jenis Cica daun sayap biru (chloropsis cochinchinensis) dan Cica daun besar (Chloropsis sonnerati). “Jenis yang lain masih dalam proses identifikasi,” sambungnya.
Dijelaskan, bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman sejumlah burung yang berasal dari daerah pesisir Sumatera Barat melalui travel, pada Kamis, 28 Oktober 2021 pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
Sekira pukul 12.00 WIB, Tim Balai Besar KSDA Riau sebanyak 4 orang dan 1 orang pemerhati burung (flight) melakukan penyergapan di daerah Palas, sekitar kota Pekanbaru.
Hartono menjelaskan, dari hasil penyergapan tersebut tim menemukan barang sejumlah 8 kardus berisi burung. Tim meminta keterangan dari driver travel di TKP dan selanjutnya dengan pertimbangan pendalaman keterangan, driver travel dan barang temuan dibawa ke kantor BKSDA Riau.
Berdasarkan keterangan dari driver, bahwa barang tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial DS yang beralamat di Pasaman, Sumatera Barat dan akan dikirim ke seseorang yang hanya diketahui nomor teleponnya.
Sebelumnya mereka merencanakan pertemuan di Pangkalan Kerinci, akan tetapi berubah di sekitar Palas, Pekanbaru.
Driver mengaku tidak mengetahui jenis burung yang dibawanya. Namun harga keseluruhan burung tersebut adalah Rp2,8 juta yang akan ditransfer oleh si penerima dan ongkos travel sebesar Rp200.000
“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan BKSDA Sumatera Barat untuk menindaklanjuti terhadap diduga pemilik burung, dan terhadap barang temuan burung Balai Besar KSDA Riau akan segera melakukan pelepasliaran. Kepada driver, Balai Besar KSDA Riau akan melakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan yang sama,” ujar Hartono. (bpc2)