BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pegiat media soaial Adam Deni. Seorang berinisial SYD melaporkan Adam Deni ke polisi.
Seperti dilansir dari Detik.com, laporan polisi Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor Saudara SYD. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Adam Deni ditangkap sebab postingan dokumen elektronik di Medsos dan dijerat UU ITE.
“Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE,” sebut Brigjen Ahmad.
Makanya Brigjen Ahmad mengimbau ke masyarakat supaya tak mengambil data pribadi orang lain, kemudian mengunggahnya di Medsos. “Kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan meng-upload ke media sosial tanpa seizin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan,” ujar Brigjen Ahmad.
Sebagai informasi nama Adam Deni ini muncul dan viral setelah melapor musisi Jerinx ‘SID’. Adam Deni laporkan Jerinx atas kasus pengancaman melalui media elektronik. Saat ini kasus tersebut telah bergulir di pengadilan.
Sedangkan di tempat terpisah, I Gede Ari Astina alias Jerinx buka suara terkait penangkapan Adam Deni. “Tentang penangkapan Adam Deni, ini saya melihat sebagai sebuah petunjuk jika dia memang punya modus operandi yang sama, yang polanya selalu sama dengan apa yang menimpa saya itu. Jadi ada unsur pengambilan, pencurian data secara tidak sah itu ya. Jadi, ketika saya telepon dia marah-marah kemarin itu saya mengira, menyangka Adam Deni yang punya andil menghancurkan akun Instagram saya dan ternyata dia ditangkap dengan peristiwa yang hampir sama,” sebut Jerinx di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu 2 Februari 2022.
Jerinx meminta majelis hakim mengadili perkaranya bisa mempertimbangkan penangkapan Adam Deni. Jerinx beranggapan Adam Deni kerap mencuri data. (bpc4)