BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU- Heboh kabar Doni Salmanan yang dijuluki Crazy Rich Bandung ditangkap polisi. Doni diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri pada Rabu (9/3/2022) dini hari, ditahan atas kasus dugaan penipuan investasi.
Seperti dikutip dari Suara.com, ditangkapnya Doni Salmanan berawal dari laporan RA ke Bareskrim Polri. RA tidak sendiri dan diduga masih ada korban lain yang mengalami kerugian ditaksir sampai miliaran rupiah.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis serta terancam 20 tahun penjara. Seperti disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.
Di antaranya Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagai informasi Doni sempat memiliki kisah inspirasi sebab berstatus sebagai Crazy Rich, tetapi cuma mengantongi ijazah SD. DIrinya juga bukan berasal dari keluarga kaya sehingga membuatnya sulit melamar pekerjaan.
Nama Doni Salmanan jadi viral setelah dirinya memberikan saweran ke youtuber dan DJ Reza Arab hingga Rp1 miliar. Namun kebahagiaan Doni akhirnya terhenti, sebab dirinya ditangkap atas laporan seseorang berinisial RA atas dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex. (bpc4)