BERTUAHPOS.COM — Bareskrim Polri menetapkan SU sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto yang diduga dilakukan secara ilegal.
Dengan penetapan itu, jumlah tersangka kini menjadi empat orang, yakni LSP, AS, EH, dan SU.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengatakan SU berperan memberikan perizinan dalam penyadapan ilegal terhadap Presiden hingga para pengusaha.
Suhermanto menjelaskan, SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.
“Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim Polri dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” katanya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Kasus ini mencakup dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Penyidik Dittipidsiber menangani perkara tersebut.
Hingga kini, dua tersangka lain, yakni AS dan EH, harus mendapat izin dari SU setiap kali hendak melaksanakan provisioning atau penyadapan.
Penyidik menilai peran perizinan itu menjadi salah satu dasar penetapan SU sebagai tersangka.
Pada awal Oktober 2026, AS meminta izin kepada SU untuk menghapus hasil penyadapan. “Tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” katanya.
Terhadap SU, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 258 ayat (1) KUHP. Penyidik juga mengenakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE tentang penghapusan sistem informasi elektronik dan Pasal 20 huruf c KUHP.
Polisi belum menahan SU karena yang bersangkutan sedang sakit setelah terkena stroke.*









