• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Polri Tetapkan Mantan Kabag Monitoring Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
6 November 2026
Danantara Gabung KSSK untuk Perkuat Investasi, Fokus ke Pertumbuhan Ekonomi. Polri Tetapkan Mantan Kabag Monitoring Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

Presiden Prabowo Subianto | Foto: Dok. Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Bareskrim Polri menetapkan SU sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto yang diduga dilakukan secara ilegal.

Dengan penetapan itu, jumlah tersangka kini menjadi empat orang, yakni LSP, AS, EH, dan SU.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengatakan SU berperan memberikan perizinan dalam penyadapan ilegal terhadap Presiden hingga para pengusaha.

Suhermanto menjelaskan, SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.

“Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim Polri dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” katanya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

Kasus ini mencakup dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Penyidik Dittipidsiber menangani perkara tersebut.

Hingga kini, dua tersangka lain, yakni AS dan EH, harus mendapat izin dari SU setiap kali hendak melaksanakan provisioning atau penyadapan.

Penyidik menilai peran perizinan itu menjadi salah satu dasar penetapan SU sebagai tersangka.

Pada awal Oktober 2026, AS meminta izin kepada SU untuk menghapus hasil penyadapan. “Tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” katanya.

Terhadap SU, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 258 ayat (1) KUHP. Penyidik juga mengenakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE tentang penghapusan sistem informasi elektronik dan Pasal 20 huruf c KUHP.

Polisi belum menahan SU karena yang bersangkutan sedang sakit setelah terkena stroke.*

Tags: bareskrim polriBrigjen Pol SuhermantoDittipidsiberillegal tappingkasus penyadapan PresidenKUHPMonitoring Centertersangka penyadapanuu ITE
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Jokowi Angkat Suara soal Kasus Penyadapan Listyo Ada Kaitan dengan Kelompok Solo
Hukum Kriminal

Jokowi Angkat Suara soal Kasus Penyadapan Listyo Ada Kaitan dengan Kelompok Solo

...

Read moreDetails
Kasus Penyadapan Prabowo, Yusril Sebut Presiden Sudah Tahu

Kasus Penyadapan Prabowo, Yusril Sebut Presiden Sudah Tahu

Kasus Penyadapan Listyo Sigit Prabowo, 3 Pasal hingga Ancaman 10 Tahun

Kasus Penyadapan Listyo Sigit Prabowo, 3 Pasal hingga Ancaman 10 Tahun Penjara

Listyo Sigit dkk Tersangka Penyadapan Ilegal, Prabowo Jadi Target

Listyo Sigit dkk Tersangka Penyadapan Ilegal, Prabowo Jadi Target

doni salmanan ditangkap polisi

Crazy Rich Doni Salmanan Ditangkap Polisi, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara

Bareskrim Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri

Bareskrim Tangkap Adam Deni, Ini Tanggapan Jerinx SID

Next Post
5 Rekomendasi Motor Matic Terbaik untuk Offroad hingga Touring Akhir Pekan

5 Rekomendasi Motor Matic Terbaik untuk Offroad hingga Touring Akhir Pekan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.