BERTUAHPOS.COM — Listyo Sigit Prabowo dkk dijerat dengan tiga pasal yang mencakup KUHP dan Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan jeratan pasal dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 tentang KUHP,” kata Asep.
Pasal tersebut mengatur perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
“Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun,” lanjutnya.
Ketiganya juga dijerat Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 KUHP. “Dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama 6 tahun,” tuturnya.
Jeratan berikutnya adalah Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi,” ujarnya.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyidik menemukan bukti permulaan berupa penyadapan dan intersepsi.
Tindakan itu dilakukan para tersangka terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha.
“Baik keterangan saksi maupun alat-alat bukti telah disita juga handphone dan alat-alat penyadap yang lain sehingga Polri berkeyakinan, penyidik berkeyakinan bahwa dua alat bukti permulaan yang cukup sudah terbukti terpampang, maka telah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang,” terang Yusril.
Yusril menegaskan pasal makar tidak digunakan dalam perkara ini.*
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE,” kata Yusril.*









