• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 4, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kasus Penyadapan Listyo Sigit Prabowo, 3 Pasal hingga Ancaman 10 Tahun Penjara

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
3 November 2026
Kasus Penyadapan Listyo Sigit Prabowo, 3 Pasal hingga Ancaman 10 Tahun
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Listyo Sigit Prabowo dkk dijerat dengan tiga pasal yang mencakup KUHP dan Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan jeratan pasal dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 tentang KUHP,” kata Asep.

Pasal tersebut mengatur perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

“Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun,” lanjutnya.

Ketiganya juga dijerat Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 KUHP. “Dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama 6 tahun,” tuturnya.

Jeratan berikutnya adalah Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi,” ujarnya.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyidik menemukan bukti permulaan berupa penyadapan dan intersepsi.

Tindakan itu dilakukan para tersangka terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha.

“Baik keterangan saksi maupun alat-alat bukti telah disita juga handphone dan alat-alat penyadap yang lain sehingga Polri berkeyakinan, penyidik berkeyakinan bahwa dua alat bukti permulaan yang cukup sudah terbukti terpampang, maka telah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang,” terang Yusril.

Yusril menegaskan pasal makar tidak digunakan dalam perkara ini.*

“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE,” kata Yusril.*

Tags: Ahrie Sontaalat sadapAsep Safrudinbareskrim polriEko Hadi Santosolistyo sigit prabowoPasal 258 KUHPPasal 32 UU ITEPasal 332 KUHPPenyadapan Listyo Sigit PrabowoPrabowo Subiantotersangka
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Polri Tetapkan Jendral Listyo Sigit dkk Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal Terhadap Prabowo
Nasional

Polri Tetapkan Jendral Listyo Sigit dkk Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal Terhadap Prabowo

...

Read moreDetails
Kasus Penyadapan Prabowo, Yusril Sebut Presiden Sudah Tahu

Kasus Penyadapan Prabowo, Yusril Sebut Presiden Sudah Tahu

Listyo Sigit dkk Tersangka Penyadapan Ilegal, Prabowo Jadi Target

Listyo Sigit dkk Tersangka Penyadapan Ilegal, Prabowo Jadi Target

Kredit Korporasi Naik 22,10 Persen, UMKM Ikut Menggeliat 1,62 Persen. Penyaluran Kredit Rp400 Triliun pada 2027, Ada Opsi Disalurkan Via Kopdes

Penyaluran Kredit Rp400 Triliun pada 2027, Ada Opsi Disalurkan Via Kopdes

Bakal Ada Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Batam?

Bakal Ada Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Batam?

Pola Kemitraan UMKM dengan Perusahaan Besar Akan Percepat Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Ini Pertimbangan Pemerintah Tunda Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028

Next Post
Kasus Penyadapan Prabowo, Yusril Sebut Presiden Sudah Tahu

Kasus Penyadapan Prabowo, Yusril Sebut Presiden Sudah Tahu

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.