BERTUAHPOS.COM — Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access, dengan Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu target.
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, masuk dalam daftar tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan itu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Tersangka LSP merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua tersangka lain adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia. “Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Selain terhadap Prabowo, penyadapan diduga menyasar tokoh politik lainnya. Cakupannya meliputi pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Asep menyatakan penyadapan diduga berlangsung pada 2025 hingga 2026. Tindakan itu diduga dilakukan tanpa kaitan dengan penegakan hukum.
Para tersangka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026. “Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.*









