• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Apa Maksud Mahfud tak Ada Masalah dengan UU ITE?

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
3 Maret 2021
revisi UU ITE, kudetaTNI, Johnny G Plate

Mekopolhukam Mahfud MD.

106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Tim Kajian UU ITE sudah dibentuk untuk meninjau sejauh mana UU tersebut perlu dilakukan revisi. Tim yang diketuai oleh Sugeng Purnomo ini juga telah mendatangkan beberapa narasumber untuk diminta keterangan dan pendapat.

Mereka yang dilibatkan sebagai narasumber adalah yang pernah terlibat langsung dengan jerat pasal karet UU ITE — baik terlapor maupun pelapor. Selain itu para narasumber terdiri dari berbagai bidang keahlian, diantaranya; figur publik, jurnalis, aktivis, politikus, hingga guru, yang dilibatkan dalam rencana revisi UU ITE ini.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD, menilai sejauh ini tidak ada masalah dengan UU ITE. Menurutnya, memang tak ada persoalan serius pada setiap pasal di UU tersebut.

“Saya sendiri melihat kalau undang-undangnya sih tidak bermasalah sih, apa coba yang bermasalah,” kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Whytv official, Rabu 3 Maret 2021.

Mahfud mengungkapkan, saat dirinya membaca setiap bailed di UU ITE, sejauh ini belum ditemukan kesalahan besar dari yang bisa menjerat masyarakat terkait transaksi elektronik, seperti yang ditakutkan. 

Jika UU ITE dianggap memakan banyak korban, hal itu, ujar Mahfud, hanya dari tafsir individu — baik pelapor serta hakim yang memang menangani kasus-kasus berhubungan dengan UU ITE.

Misal orang ditangkap karena memfitnah. “Lah, kalau memfitnah kan, karena diadukan oleh yang difitnah. Kalau delik umum ada laporan harus ditindak. Kan, gitu hukumnya,” kata Mahfud.

“Nah, Kalau persoalan ada kesalahan penerapan itu sebenarnya tidak, bukan karena undang-undangnya juga. Misal di Aceh, orang di hukum dengan pasal ini, tapi di tempat lain kan tidak. Artinya kesalahan pada orang dan pada hakimnya juga,” kata dia.

Meski begitu Mahfud mengakui penafsiran UU ITE harus diperjelas kalimatnya. Meskipun di putusan pengadilan tergantung pada keyakinan hakim. (bpc2)

Tags: pasal karetrencana revisirevisi uu itetim revisi uu iteuu ITE
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Bareskrim Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri
Berita

Bareskrim Tangkap Adam Deni, Ini Tanggapan Jerinx SID

...

Read moreDetails
revisi UU ITE, kudetaTNI, Johnny G Plate

Mahfud MD Janji Revisi UU ITE Hilangkan Pasal Multitafsir

abu janda

Pengamat: Abu Janda Harus Tetap Diproses

AMSI Dorong Revisi UU ITE Harus Jerat Perusahaan Sosmed

UU ITE

PKB Soal Tim Kaji UU ITE: Tak Ada Pakar di Situ!

Restorative justice david ozora

Mahfud MD Sebut Rencana Revisi UU ITE Akan Dibahas Pakar Hingga LSM

Next Post
pelecehan kopi kenangan

Butut Dugaan Pelecehan Selebgram, Karyawan Kopi Kenangan Dirumahkan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.