• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

AMSI Dorong Revisi UU ITE Harus Jerat Perusahaan Sosmed

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
23 Februari 2021
116
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ketua Sosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut mendorong revisi UU ITE juga harus menjerat perusahaan atau platform Sosial Media (Sosmed).

Dalam revisi UU ITE, menurutnya, pemerintah bisa sekaligus mengatur dua hal. “Pertama adalah memastikan relasi bisnis yang adil antara perusahaan media dan raksasa media sosial,” Wens seperti dikutip dari Suara.com, Selasa, 23 Februari 2021.

Kedua mengubah pendekatan sanksi pelanggaran dari yang menyasar pengguna dengan pidana menjadi regulasi yang mengejar tanggung jawab platform. Sanksi hukum untuk pendekatan kedua ini adalah perdata.

“Ibarat dalam transportasi, selama ini yang diatur malah penumpang dan bukan perusahaan armada busnya. Akhirnya setiap kali ada pelanggaran, yang pengguna atau warganet ditangkap polisi. Masalahnya, pelanggaran akan selalu ada,” bebernya.

Dia mengingatkan, dinamika politik dan sosial di Indonesia dengan rendahnya tingkat literasi dengan sendirinya akan selalu membuat ‘para pengumbar ujaran kebencian, hoaks, serta konten negatif lainnya di internet’ tetap ada.

Sementara itu, tindakan memenjarakan secara terus menerus tidak akan berujung, karena dalam faktanya selalu ada hoaks dan hatespeech.

Wens mengungkapkan, pemerintah berpeluang untuk mengganti pasal-pasal karet dengan revisi UU ITE, dengan pasal-pasal yang menimpakan tanggung jawab atas ‘sampah-sampah digital’ kepada perusahaan media sosial sebagai penyedia platform.

“Social media law. Platform harus menyediakan tools untuk bersihkan sampah. Dia harus bertanggung jawab,” tegas Wens.

Dia menegaskan, pemerintah perlu meniru Jerman dengan undang-undang NetzGD yang secara tegas mengatur soal konten negatif di platform media sosial dan akan memberikan sanksi berupa denda jika platform tidak menghapus konten negatif. (bpc2)

Tags: AMSIrevisi uu iteuu ITE
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita

Tunda Pelaksanaan SAMAN dan Lindungi Kebebasan Berekspresi di Internet

...

Read moreDetails

Menyalakan Masa Depan Media: AMSI Awards 2025 Rayakan Inovasi dan Transformasi Digital

AI Bikin Cerdas, Bukan Lengah: Kolaborasi AMSI, AJI, LBH Pers, dan HukumOnline Dorong Literasi Hukum Baru

Lima Media Buka-Bukaan Ungkap Rahasia Bisnisnya di IDC AMSI 2025

IDC AMSI 2025, GDP dan East Ventures Nilai Investasi di Media Masih Menarik

Menteri Hukum Umumkan Protokol Jakarta di IDC 2025, Perkuat Perlindungan Hak Cipta atas Berita

Next Post

IZI Riau Edukasi Masyarakat dalam Pengurusan Jenazah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.