BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin bahwa revisi UU ITE dilakukan untuk menghilangkan poin – poin multitafsir.
Poin – poin ini lah yang menurutnya selama ini sering menjerat upaya kriminalisasi terhadap masyarakat. Dijelaskannya, selain itu, pemerintah juga akan melakukan revisi terhadap 4 pasal lama dan dilakukan penambahan pasal baru.
Empat pasal yang direvisi itu kata dia yakni Pasal 27, 28, 29 dan 36. Sementara pasal baru yang akan ditambahkan dalam aturan ini yakni Pasal 45 C.
“Bertujuan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi. Ketiga poin tersebut, adalah hasil sebagaimana masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu 16 Juni 2021.
Revisi UU ITE akan segera dikirim ke DPR setelah Kementerian Hukum dan HAM selesai melakukan sinkronisasi terkait aturan ini. Sehingga jika sudah masuk ke DPR diharapkan aturan ini bisa masuk program legislasi dan pembahasannya bisa dipercepat. (bpc2)