• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pengamat: Abu Janda Harus Tetap Diproses

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
25 Februari 2021
abu janda

Permadi Arya alias Abu Janda.

107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM —  Pengamat Hukum Pidana Suparji Ahmad mengungkapkan bahwa Permadi Arya alias Abu Janda harus tetap diproses secara hukum, walau Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sudah menerbitkan edaran panduan penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Satu sisi Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kapolri yang respons super-cepat atas pernyataan Presiden Jokowi terhadap UU tersebut. Tetapi dia mengingatkan agar pelaksanaan SE itu tetap mengedepankan aspek keadilan, terutama tidak ada diskriminasi atau tebang pilih, begitu pandangannya seperti diberitakan Sindonews.com, Kamis, 25 Februari 2021.

“Surat Edaran pada dasarnya sebagai pedoman untuk melaksanakan suatu kebijakan, tetapi bukan suatu peraturan,” ungkapnya.

Hadirnya SE itu, dia menganggap, akan cukup membantu para penegak hukum dalam menangani kasus-kasus ITE. Sebab, sebelum muncul wacana revisi UU ITE, ada beberapa laporan terkait UU ITE, misalnya laporan kepada aktivis media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda yang mendapat perhatian publik.

Karena itu, SE itu juga diharapkan memberi gambaran yang jelas terhadap kasus itu, utamanya untuk menghindari spekulasi diskriminasi hukum. Dia menegaskan, laporan terhadap Abu Janda hendaknya ditindaklanjuti sesuai UU dan konsep presisi Polri.

“Formulasi penyelesaian kerugian yang diderita pelapor diarahkan pada pemulihan harkat dan martabat secara baik dan benar. Proses hukum terhadap yang masih terlapor harus jelas. Akhirnya keadilan menjadi kata kunci dalam proses hukum,” katanya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SE itu salah satunya mengatur soal penahanan tersangka UU ITE. (bpc2)

Tags: abu jandapermady aryarevisi uu itese kapolri
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Abu janda UAS
Berita

Sindir Demo UAS, Abu Janda: Otak, Mana Otak?

...

Read moreDetails

Sindir Kasus Bahar Smith, Abu Janda Ungkit-ungkit ‘Kitab Suci Fiksi’ Rocky Gerung

revisi UU ITE, kudetaTNI, Johnny G Plate

Apa Maksud Mahfud tak Ada Masalah dengan UU ITE?

AMSI Dorong Revisi UU ITE Harus Jerat Perusahaan Sosmed

UU ITE

PKB Soal Tim Kaji UU ITE: Tak Ada Pakar di Situ!

Muhammadiyah: UU ITE Dijadikan Alat Politik-Kekuasaan oleh Kelompok Kepentingan

Next Post

Bagaimana Progres Penanganan Karhutla Riau Setelah Status Siaga Ditetapkan?

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.