BERTUAHPOS.COM — Pengamat Hukum Pidana Suparji Ahmad mengungkapkan bahwa Permadi Arya alias Abu Janda harus tetap diproses secara hukum, walau Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sudah menerbitkan edaran panduan penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Satu sisi Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kapolri yang respons super-cepat atas pernyataan Presiden Jokowi terhadap UU tersebut. Tetapi dia mengingatkan agar pelaksanaan SE itu tetap mengedepankan aspek keadilan, terutama tidak ada diskriminasi atau tebang pilih, begitu pandangannya seperti diberitakan Sindonews.com, Kamis, 25 Februari 2021.
“Surat Edaran pada dasarnya sebagai pedoman untuk melaksanakan suatu kebijakan, tetapi bukan suatu peraturan,” ungkapnya.
Hadirnya SE itu, dia menganggap, akan cukup membantu para penegak hukum dalam menangani kasus-kasus ITE. Sebab, sebelum muncul wacana revisi UU ITE, ada beberapa laporan terkait UU ITE, misalnya laporan kepada aktivis media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda yang mendapat perhatian publik.
Karena itu, SE itu juga diharapkan memberi gambaran yang jelas terhadap kasus itu, utamanya untuk menghindari spekulasi diskriminasi hukum. Dia menegaskan, laporan terhadap Abu Janda hendaknya ditindaklanjuti sesuai UU dan konsep presisi Polri.
“Formulasi penyelesaian kerugian yang diderita pelapor diarahkan pada pemulihan harkat dan martabat secara baik dan benar. Proses hukum terhadap yang masih terlapor harus jelas. Akhirnya keadilan menjadi kata kunci dalam proses hukum,” katanya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SE itu salah satunya mengatur soal penahanan tersangka UU ITE. (bpc2)