BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Aturan sekolah tatap muka yang baru efektif diberlakukan pada tahun 2022. Aturan ini hadir melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terbaru.
Ketentuan ini menjadi panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang berlaku mulai Januari 2022.
Sekolah tatap muka tahun 2022 atau pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dilakukan berdasarkan vaksinasi guru, tenaga kependidikan, serta warga masyarakat lanjut usia (lansia) dan level PPKM di daerah masing-masing sekolah.
Pada 23 Desember 2021, pemerintah menyebut dari berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan.
Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih dapat dikejar.
Adapun syarat PTM terbatas dari Kemendikbud antara lain, sebagai berikut;
- Warga satuan pendidikan tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19
- Warga satuan pendidikan sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
- Warga satuan pendidikan tidak mempunyai gejala Covid-19 termasuk orang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Aturan sekolah tatap muka pada tiap level:
Level 1 dan 2:
- Sekolah Setiap Hari
Dilakukan jika minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan dan 50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis kedua, lalu siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari, dengan jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas. Selanjutnya untuk durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
- Sekolah Setiap Hari Bergantian I
Ketentuan ini diberlakukan jika 50-80% pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2. Para siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas, dan durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
- Sekolah Setiap Hari Bergantian II
Dilakukan jika vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%. Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas, dan durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari
Level 3
- Sekolah Setiap Hari Bergantian I
Dilakukan jika minimal 40% pendidik/tenaga kependidikan dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2. Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari. Jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas. Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari
- PJJ – Sekolah melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan di sekolah kurang dari 40% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10%.
Level 4
- PJJ – PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4 tidak diadakan dan diganti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
(bpc2)