BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Kamsol mempertegas, tak ada aturan yang menyebut bahwa siswa harus divaksin terlebih dahulu baru boleh mengikuti proses belajar mengajar di sekolah.
Dalam ketentuan yang dibuat pemerintah, para siswa khususnya siswa SD dan SMP hanya dianjurkan untuk divaksin Covid-19, bukan diwajibkan. “Tidak ada kewajiban dan hanya dianjurkan, agar anak-anak SD dan SMP agar mengikuti vaksinasi,” jelas Kamsol.
Kondisi yang berbeda, kata Kamsol, memang terlihat pada siswa SMA dan SMK/sederajat, yang mana tingkat kesadaran mereka untuk divaksinasi tergolong cukup tinggi. “Namun, apabila anak-anak takut ke sekolah dapat mengikuti proses belajar dari rumah secara daring,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menerbitkan aturan terkait aktivitas belajar di masa pandemi Covid-19. Dimana, bagi anak yang belum divaksin, maka hanya diperbolehkan belajar secara online atau dalam jaringan (daring) dan tak bisa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Pro kontra di tengah masyarakat pun bermunculan. Terutama dari kalangan wali murid. Dalam SE yang dikeluarkan oleh Disdik Kota Pekanbaru Nomor: 420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 itu ditujukan kepada Kepala TK hingga SMP.
Pertama, dalam rangka kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan kepada para kepala PAUD hingga SMP untuk menghimbau para orang tua/wali murid agar peserta didik melaksanakan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua, terutama bagi anak usia 6-11 tahun.
Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua. Ketiga, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin COVID-19 dosis pertama dan kedua agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/zoom meeting.
Terakhir, setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/zoom meeting. (bpc2)