• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Aturan Baru Perda Covid-19, Setiap Warga Langgar Prokes Langsung Kena Denda, Pengamat: Tambah Lagi Beban Masyarakat

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
16 Juli 2021
Dana COVID-19, sisa kas riau, tilap uang zakat ASN Pemprov Riau
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 secara resmi telah disahkan oleh DRPD Kota Pekanbaru awal pekan ini. Perda Covid-19 tersebut mengatur tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Penyebaran dan Dampak Covid-19.

Diketahui, dalam pengesahan tersebut terdapat perubahan yakni penghapusan Pasal 26 tentang Sanksi Lisan dan Tulisan yang diganti dengan langsung denda kepada setiap warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, baik individu maupun pelaku usaha.

“Dengan ketentuan seperti ini, jelas dapat kita lihat bahwa beban masyarakat akan bertambah. Intinya tambah lagi beban masyarakat karena mereka harus bayar denda,” kata Pengamat Kebijakan Publik Riau M Rawa El Amady, Jumat, 16 Juli 2021.

Dengan diberlakukannya kebijakan langsung denda, secara jelas bahwa pemerintah merong-rong masyarakat. Padahal tak terkendalinya penyaluran covid-19 saat ini merupakan buah dari ketidakseriusan pemerintah dalam penanganan di awal – awal masa pandemi.

“Selama ini pemerintah tak serius melaksanakan program – program yang ada, sedangkan saat kasus semakin tak terkendali, malah masyarakat yang jadi sasaran (peraturan). “Denda itu hanya buat merong-rong masyarakat,” tuturnya.

Dia mengatakan —- selain Perda soal penanganan covid-19 yang baru disahkan —- ada banyak kebijakan pemerintah yang menjurus, sehingga masyarakatlah menjadi korban. Padahal faktor itu semua disebabkan oleh faktor kelalaian pemerintah.

“Pemerintah kerja dulu maksimal, baru didenda masyarakat. Selama ini testing, tracing dan treatment nggak maksimal. Angka kasus jadi tinggi, lalu masyarakat yang didenda, logis nggak?” tuturnya. (bpc2)

Tags: denda prokesDPRD Pekanbaruperda covid-191
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Ekonomi

Naik Rp214,7 Miliar, APBD Perubahan Pekanbaru 2026 Jadi Rp3,2 Triliun

...

Read moreDetails
Ketua DPRD Pekanbaru Dampingi Wali Kota pada Pawai Gema Takbir Iduladha 1447 H

Ketua DPRD Pekanbaru Dampingi Wali Kota pada Pawai Gema Takbir Iduladha 1447 H

Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru berfoto bersama perwakilan Ikatan Sosial Pedagang Ikan Senapelan Pasar Kodim usai rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kota Pekanbaru. Pertemuan itu membahas persoalan berakhirnya kontrak Surat Tanda Hak Pemakaian Bangunan (STHPB) para pedagang.

Komisi II DPRD Pekanbaru Bahas Berakhirnya Kontrak STHPB Pedagang Ikan Pasar Kodim

Penandatanganan berita acara dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru terkait laporan Panitia Khusus pembahasan Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru, Senin(11/05/2026). Agenda ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah guna meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan di Kota Pekanbaru.

Rombak Susunan Perangkat Daerah, DPRD Pekanbaru Bahas Ranperda Perubahan OPD

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, T. Azwendi Fajri, SE., MM bersama unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan generasi muda saat menghadiri Deklarasi Pekanbaru Tangguh Bersih dari Narkoba. Kegiatan ini menjadi simbol komitmen bersama dalam membangun lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan masa depan generasi muda Kota Pekanbaru, Sabtu (9/05/2026)

DPRD Pekanbaru Dukung Gerakan Kampung Bersih Narkoba untuk Selamatkan Masa Depan Anak Bangsa

Anggota Pansus SOTK DPRD Kota Pekanbaru bersama jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru saat mengikuti rapat dengar pendapat finalisasi Ranperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Pekanbaru di ruang rapat DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (8/05/2026). Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan struktur organisasi perangkat daerah guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

Pansus DPRD Pekanbaru Kebut Finalisasi Ranperda SOTK, Struktur Baru Pemko Mulai Dimatangkan

Next Post

Komisi I DPRD Riau Terima Kunker dari Komisi I DPRD Bukittinggi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.