BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantah Rokan Hulu akan berkoordinasi bersama Dinas Perternakan dan Perkebunan (Disnakbun) terkait surat edaran ATR BPN nomor 2 tahun 2023. Tentang pihak surveyor sebagai syarat rekomendasi bebas Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini menjadi salah syarat bagi kelompok tani untuk pengajuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Kepala Kantor Pertanahan Rokan Hulu Budi Satria melalui Kasi Survei Pengukuran Muftika Jufri ketika dijumpai bertuahpos.com, Rabu 21 Februari 2024. Dikatakannya, pihak ketiga selaku surveyor bertugas menentukan titik koordinat apakah lahan tersebut berada diatas lahan HGU atau tidak.
“Jadi surveyor itu bukan melakukan pengukuran ulang lahan, biaya jasa surveyor berlisensi itu bervariasi tidak semua biayanya Rp 400.000 persil, jadi untuk hal hal seperti ini kami akan berkoordinasi bersama Disnakbun,” ujarnya.
Adapun syarat rekomendasi bebas HGU dari ATR BPN untuk program PSR, diperlukan keterangan awal bahwa calon lahan PSR tidak dalam kawasan HGU melalui Kantor Pertanahan, pekebun wajib memiliki koordinat poligon masing masing lahan perkebunan dan kelembagaan pekebun wajib pengecekan status letak posisi calon lahan PSR dengan memasukkan daftar koordinat dan poligon pada laman http://bhumi.atrbpn.go.id.
“Kegiatan pada poin poin tersebut dapat memanfaatkan jasa Surveyor Berlisensi, nah mungkin disini ada sedikit rancu,” tutupnya.***(achir)