BERTUAHPOS.COM, BENGKALIS – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ESD (43) di Kabupaten Bengkalis ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis setelah terbukti mencuri perhiasan milik temannya sendiri.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 2 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
ESD diduga mencuri liontin emas milik temannya, Ramauli Boru M, saat menumpang menginap di rumah korban di Jalan Hangtuah, Bengkalis, pada Jumat 7 Juni 2024 lalu.
Pencurian tersebut terbongkar setelah korban mencurigai ESD, yang kemudian mengakui perbuatannya.
ESD mengaku telah menjual perhiasan tersebut ke tukang emas patah seharga Rp2,75 juta.
Upaya damai secara kekeluargaan sempat dilakukan antara korban dan ESD, dengan harapan ESD mengembalikan liontin senilai Rp7 juta tersebut.
Namun, ESD melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, membenarkan penangkapan oknum ASN tersebut.
“Berdasarkan laporan korban, petugas mengamankan dua tersangka dalam kasus ini. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatan itu. Dan sekarang sudah diamankan di Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Gian pada Kamis 4 Juli 2024.
Selain ESD, petugas juga menangkap AM (24), seorang perempuan yang beralamat di Desa Wonosari, karena diduga terlibat membantu menjual hasil curian emas dari ESD.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa surat keterangan perhiasan emas yang dicuri ESD.
“Uang hasil penjualan tersebut digunakan tersangka untuk membayar kontrakan dan membeli narkotika,” tambah AKP Gian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ESD dan AM akan dijerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUHPidana.