BERTUAHPOS.COM, JAKARTA– Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta HS, diduga melakukan nikah siri dengan seorang wanita inisial AG. Wanita ini diduga terperangkap bujuk rayu HS yang mengaku bujangan.
Hal ini dikatakan Indra Gunawan selaku Direktur Eksekutif dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Monitoring Development (IMD), kepada bertuahpos.com Sabtu 29 Juli 2022.
“Ada ASN (HS) di salah satu instansi Pemprov Jakarta yang diduga melakukan nikah siri dengan seorang wanita berinisial AG. Yang bersangkutan menikah dengan AG di sebuah Pesantren di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ujar Indra Gunawan.
Dikatakannya, hal ini bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lainnya menyangkut ASN. LSM IMD lanjutnya, dalam hal ini merupakan sebuah Lembaga Swadaya yang memiliki concern melakukan monitoring dan evaluasi terharap kebijakan publik dan mendorong terciptanya aparatur yang patuh dan taat terhadap perundang-undangan dalam mewujudkan terciptanya good governace dalam upaya mencapai kepuasan publik. Sehingga dengan adanya peristiwa ASN yang menikah secara siri tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang ada.
” Adapun aturan yang dilanggar adalah , UU No. 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 Setiap PNS wajib, pada angka 1″ jelas Indra.
Salah satu pedoman bagi PNS yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Dalam peraturan ini, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri.Sehingga HS diduga melakukan selain pelanggaran undang-undang kepegawaian juga diduga belum melakukan pencatatan pernikahan serta melakukan pelanggaran terhadap sumpah sebagai PNS/ASN. Hal ini tentu saja perlu disikapi oleh LSM IMD mengingat hal ini bertentangan dengan aparatur negara yang semestinya taat kepada peraturan.
“HS malah mengaku bujangan kepada AG , membujuk rayunya supaya mau dinikah siri. Hal ini juga melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” terangnya.
Hal ini menurut LSM IMD jelas akan merugikan instansi tempat HS bekerja, bahkan pada saat ini HS masih terikat perkawinan yang sah bersama FW.Karena aparatur yang seharusnya taat aturan malahan melakukan hal yang bertentangan dengan aturan (nikah siri), sehingga ini tentu saja tidak sejalan dengan tujuan dari menciptakan good governance.
“HS juga sudah disurati secara resmi oleh LSM IMD pada Selasa 25 Juli 2022 kemarin. Namun belum ada konfirmasi baik secara langsung maupun tertulis dari yang bersangkutan kepada kami,” sebutnya lagi.
LSM IMD berharap hal ini menjadi perhatian bagi pihak terkait lainnya. Baik oleh inspektorat DKI Jakarta, atasan yang bersangkutan, maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bukan delik aduan tapi merupakan Delik Biasa, jadi walaupun tidak ada pengaduan maka Aparat Penegak Hukum (APH) jika mengetahui adanya informasi barang siapa/sesorang melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP dapat segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan agar perbuatan tercelah dan melawan hukum tersebut tidak meresahkan masyarakat apa lagi dilakukan oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS;
Sementara HS, yang dikonfirmasi melalui selulernya sejak Sabtu 29 Juli 2022 hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan.***