BERTUAHPOS.COM – Banyak dari kita pernah mendengar kredit macet atas pinjaman pada bank atau lembaga pembiayaan. Ada juga yang menyebutkan kol 5, kolek 5 atau kolektibilitas dengan status peringkat yang berbeda, 1 sampai 5.
Lantas apa sebenarnya yang dimaksud kolektibilitas atau kol? Dan apa hubungannya dengan kredit macet?
Dari berbagai sumber terpercaya yang dirangkum BertuahPos.com dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud kolektibilitas ialah suatu klasifikasi atau pengelompokkan pada status keadaan pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.
Dalam hal kemampuan ini, terdapat lima klasifikasi (kol) status yakni, kolektibilitas atau disebut juga kol 1, kol 2, kol 3, dan kol 4 serta yang terakhir kol 5.
Bila disebut statusnya kol 1, berarti kemampuan dalam posisi lancar. Sedangkan untuk kol 2 bermakna dalam perhatian khusus. Untuk kol 3 sampai 5 sudah masuk kategori macet.
Namun, kol 5 merupakan kondisi yang terparah atau macet. Namanya juga macet, ya berarti tidak jalan. Sedangkan kol 3 berarti kurang lancar dan kol 4 dalam status diragukan.
Dengan kata lain, pada status kol 1 sampai kol 2 dapat dikatakan tergolong Performing Loan (PL) atau kemampuan masih baik. Sedangkan kol 3 sampai kol 5 tergolong Non-Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah.
Nah, berdasarkan Kamus Bank Indonesia, NPL merupakan suatu kredit bermasalah yang terdiri dari kredit yang berklasifikasi kurang lancar, diragukan dan juga macet.
Angka NPL menjadi penting dalam dunia perbankan, karena NPL atau kredit bermasalah merupakan salah satu parameter utama dalam menilai kinerja fungsi di dalam dunia perbankan dan institusi keuangan lainnya.
Jadi, bila suatu status kredit dalam posisi kolektibilitas (kol) 5 atau Kolek 5 yang berarti macet. Ini merupakan kolektibilitas paling terendah yang merepresentasikan angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan.
Dengan demikian, pihak lembaga keuangan atau bank berkewajiban melaksanakan penyelesaian kredit bermasalah paling terakhir yaitu melelang agunan untuk menutup PPAP yang terbentuk 100% dari aktiva produktif untuk mengcover risiko terburuk kredit.
Lantas, apa hubungan kol 5 dengan kredit macet? Status kolektibilitas ini (5) lebih populer dengan sebutan Kredit Macet. NPL secara total pada suatu unit kerja perbankan disyaratkan harus di bawah 3% sebagai ambang batas coverage Kol-5. (bpc1)
Baca: Kredit Macet Bank Riau Kepri untuk Konsumer pun Mencapai 150 Miyar Lebih