BERTUAHPOS.COM — Pemerintah melalui Kementerian BUMN merencanakan pemutihan kredit macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tersangkut kredit macet di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, langkah ini bertujuan membuka akses kredit baru bagi UMKM yang terhambat, “akibat catatan kredit macet,” katanya.
Soal pemutihan kredit macet di sektor UMKM telah menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, total kredit macet UMKM di bank-bank BUMN mencapai Rp8,7 triliun.
Adapun rencana pemutihan itu peru dukungan PP. Aturan itu kini tengah disusun. Erick mengungkapkan, regulasi tersebut dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil langkah penting ini.
“Kami memerlukan payung hukum agar Himbara memiliki dasar yang kuat,” ujarnya.
Pemerintah berharap, pemutihan kredit macet ini dapat memberikan ruang bagi pelaku UMKM dan petani untuk mendapatkan kembali akses permodalan, khususnya di sektor pertanian, sejalan dengan program Presiden untuk mempercepat swasembada pangan nasional.
Selain itu, pemerintah juga tengah mempertimbangkan periode jangka waktu kredit macet yang layak untuk diputihkan.
Erick mengusulkan agar kredit macet yang berusia minimal lima tahun dapat menjadi kandidat pemutihan, karena kredit macet dengan usia dua tahun dinilai terlalu singkat untuk diputihkan.
“Usulan kami, setidaknya kredit macet harus berumur lima tahun untuk dipertimbangkan dalam pemutihan. Kredit macet yang baru dua tahun dianggap masih terlalu dini,” tambahnya.***