BERTUAHPOS.COM — Pemprov Bali menyatakan bahwa pungutan masuk sebesar Rp150 ribu terhadap turis asing dipastikan tak akan memberatkan.
Kebijakan ini diberlakukan untuk tujuan keberlanjutan Bali dalam berbagai sektor, termasuk dari sisi sustainable kepariwisataan untuk jaga alam, budaya hingga lingkungan.
“Tidak (akan) memberatkan. Di luar negeri sudah biasa (kebijakan tersebut), tapi namanya saja yang berbeda,” kata Kedispar Bali, Tjok Bagus Pemayun dilansir dari detikBali, Jumat, 13 Juli 2023.
Ia menambahkan, bahwa pungutan masuk sebesar Rp150 ribu untuk turis asing itu merupakan hal yang biasa. Bahkan, hal sama juga berlaku di banyak negara di dunia. “Artinya bukan cuma di Bali,” tegasnya.
Dicontohkan beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan pungutan terhadap turis asing, seperti Thailand, Singapura, hingga Bhutan.
Pemayun juga meyakini kebijakan pungutan tidak akan mempengaruhi jumlah kunjungan turis asing ke Bali. “Justru mereka sangat respect (menghormati),” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemprov Bali memutuskan akan menerapkan pungutan Rp 150 ribu setara 10 dolar AS bagi turis asing yang bertandang ke Bali. Pungutan untuk turis asing tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Regulasi tersebut mengizinkan Pemprov Bali memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali yang diatur lewat peraturan daerah (Perda).***