• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Begini Respon BKD Riau Soal PNS Part Time

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
14 Juli 2023
PNS Part Time

Pemprov Riau belum dapat arahan soal wacana PNS Part Time (Foto: Ilustrasi/Diskominfotk Riau)

106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan, turut merespon soal wacana akan diberlakukannya PNS part time.

Menurut wacananya, PNS part time mulai diberlakukan pada akhir tahun 2023, yang mana mereka hanya bekerja paruh waktu untuk mengganti status para THL agar tetap bisa bekerja.

Ikhwan memastikan hingga kini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari pemerintah pusat terkait pemberlakukan PNS part time.

Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini hanya sebatas pada pemberitaan media massa. “Belum ada surat resminya juga,” katanya.

Ikhwan menegaskan, bahwa sebelumnya, wacana yang beredar masih sebatas para THL akan direkrut menjadi PPPK. “Tapi khusus untuk tiga jenis pekerjaan itu,” tuturnya.

Adapun ketiga jenis pekerjaan yang dimaksud Ikhwan Ridwan, yakni khusus untuk tenaga kebersihan, keamanan dan supir. Sedangkan untuk THL direktur jadi PPPK untuk tenaga teknis sejauh ini masih belum. “Belum ada arahan yang jelas,” tambahnya.

Namun, jika merujuk pada RUU tentang Perubahan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dijelaskan bahwa aturan kerja bagi para calon PPPK paruh waktu atau part time, ini akan dipekerjakan selayaknya PNS waktu penuh, namun ada beberapa hal yang membedakan terutama soal waktu bekerja.

Secara normal, waktu bekerja PNS di pemerintahan sekitar 8 jam per hari. Sedangkan, PPPK paruh waktu ini dicanangkan akan dipekerjakan dengan waktu kerja selama 4 jam saja dalam satu hari.

Bukan hanya itu, untuk gaji para PPPK paruh waktu ini juga tidak akan berbeda jauh dengan pekerja honorer sebelumnya, di mana hal itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022.

Para PNS part time juga akan memiliki penugasan dan fungsi pokok selayaknya PNS, hanya saja adanya restrukturisasi dari fungsi pokok dari PNS biasa.***

Tags: Regionalriau
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Plt Gubernur Riau Minta ASN Bekerja Ekstra Tahun Ini “Jangan Ada yang Santai"
Regional

Riau Perluas Basis Penerimaan demi Optimalkan Pendapatan Daerah

...

Read moreDetails
Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, AQI 179 Pagi Ini

Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, AQI 179 Pagi Ini

Alquran Berornamen Tionghoa Simbol Pengikat Silaturrahmi PSMTI dan LAM Riau

Alquran Berornamen Tionghoa Simbol Pengikat Silaturrahmi PSMTI dan LAM Riau

Data Luasan Lahan Terbakar di Pekanbaru 2026

Data Luasan Lahan Terbakar di Pekanbaru 2026

Kronologi Kematian Gajah Sumatra Diego di PLG Minas

Kronologi Kematian Gajah Sumatra Diego di PLG Minas

Pemprov Riau Terapkan WFA ASN untuk Urai Macet Mudik, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Jalan

BPJPH Dorong Penguatan Ekonomi Syariah Riau lewat Kawasan Industri Halal

Next Post
Pemakaman longsor di padang

Pemakaman Warga di Padang Longsor, Diduga Mayat Masih Terbungkus Kain Kafan Mental Keluar Liang Lahat

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.