BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan, turut merespon soal wacana akan diberlakukannya PNS part time.
Menurut wacananya, PNS part time mulai diberlakukan pada akhir tahun 2023, yang mana mereka hanya bekerja paruh waktu untuk mengganti status para THL agar tetap bisa bekerja.
Ikhwan memastikan hingga kini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari pemerintah pusat terkait pemberlakukan PNS part time.
Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini hanya sebatas pada pemberitaan media massa. “Belum ada surat resminya juga,” katanya.
Ikhwan menegaskan, bahwa sebelumnya, wacana yang beredar masih sebatas para THL akan direkrut menjadi PPPK. “Tapi khusus untuk tiga jenis pekerjaan itu,” tuturnya.
Adapun ketiga jenis pekerjaan yang dimaksud Ikhwan Ridwan, yakni khusus untuk tenaga kebersihan, keamanan dan supir. Sedangkan untuk THL direktur jadi PPPK untuk tenaga teknis sejauh ini masih belum. “Belum ada arahan yang jelas,” tambahnya.
Namun, jika merujuk pada RUU tentang Perubahan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dijelaskan bahwa aturan kerja bagi para calon PPPK paruh waktu atau part time, ini akan dipekerjakan selayaknya PNS waktu penuh, namun ada beberapa hal yang membedakan terutama soal waktu bekerja.
Secara normal, waktu bekerja PNS di pemerintahan sekitar 8 jam per hari. Sedangkan, PPPK paruh waktu ini dicanangkan akan dipekerjakan dengan waktu kerja selama 4 jam saja dalam satu hari.
Bukan hanya itu, untuk gaji para PPPK paruh waktu ini juga tidak akan berbeda jauh dengan pekerja honorer sebelumnya, di mana hal itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022.
Para PNS part time juga akan memiliki penugasan dan fungsi pokok selayaknya PNS, hanya saja adanya restrukturisasi dari fungsi pokok dari PNS biasa.***