Melihat data tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan terus berupaya untuk menekan angka tersebut dengan berbagai terobosan. Diantaranya dengan pelayanan keliling ke desa-desa.
“Pemerintah Kabupaten Pelalawan berupaya menekan angka masyarakat yang belum memiliki akte kelahiran, kartu keluarga serta E-KTP. Salah satunya dengan terobosan-terobosan yang memudahkan urusan masyarakat,” ungkap Kadisdukcapil Pelalawan, Drs. H. Syafruddin kepada Bertuahpos.com, senin (13/10/2014). Â
“Kita juga sudah sosialisasikan dengan RT, RW, Lurah, Camat, dan Tokoh masyarakat untuk menghimbau kesadaran masyarakat mengurus dokumen seperti Akte kelahiran, KK dan E-KTP. Sebab persatu januari 2015 semua urusan sudah memakai E-KTP. Semua instansi terkait, baik Makamah Konstitusi, mentri agama, Dinas sosial, pengurusan tanah juga memakai E-KTP yang berbasis NIK. Kalo NIK gak ada, maka tidak bisa diurus,”papar Syafruddin.
Selain mempermudah urusan masyarakat, dalam semua pengurusan dokumen Kependududkan tidak dipungut biaya alias gratis. Tambah Syafruddin, sekarang tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan negri, tapi cukup keputusan kepala Disdukcapil. Begitu juga dengan penertiban akta kelahiran yang semula harus di tempat kelahiran, kini bisa di tempat domisili. (maulana)
Â