BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Konflik agraria yang sering mendera masyarakat tak pernah mendapatkan bantuan dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau. Karena itulah warga pun menilai lembaga ini tak ubahnya lembaga yang bisu.
Seperti diungkapkan Japri, warga yang tinggal di tapal batas Kabupaten Kuansing, Pelalawan dan Kampar, LAM tidak pernah memberikan kontribusi dalam ikut serta menyelesaikan konflik tapal batas yang terjadi di Riau.
“Kami mau nanya langsung sajalah. Kontribusi LAM terhadap penyelesaian konflik ini apa. Tak ada menurut kami,” katanya, saat berdiskusi dalam workshop dengan Scaleup, Jumat (06/02/2015).
Hal sama rupanya juga disampaikan oleh Abdul Manan, warga Kepulauan Meranti yang merasa kehadiran LAM di Riau seperti lembaga yang tidak ada gunanya.
“Kami belum pernah melaihat LAM turun langsung dalam penyelesaikan konflik tapal batas antara perusahaan dan masyarakat,” katanya.
Atas dasar persepsi ini, masyarakat menilai bahwa LAM hadir sama sekali tidak berdampak kepada masyarakat adat di Riau. Padahal masyarakat di Desa sangat membutuhkan sekali bantuan LAM, sebab Abdul menganggap LAM lah yang mengerti sial hukum-hukum adat.
Menanggapi hal ini, Firdaus seorang anggota LAM Riau menjelaskan bahwa LAM punya ekspektasi yang besar. LAM ini bukan lembaga mengambil kebijakan, tugasnya hanya menyuarakan hak-hak masyarakat.
“Harapan kita di Kabupaten Kota LAM nya aktif mendidik kecamatan tentang masyarakat adat,” ujarnya.
LAM sudah berkali-kali datang ke sejumlah perusahaan yang berkonflik langsung dengan masyarakat, namun memang belum menemukan titik solusi.Dirinya tidak bisa menjelaskan bagaimana kontribusi LAM dalam penyelesaian konflik di masyarakat. Lembaga adat ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menyelesaikan konlflik adat.
“Saya hanya tidak ingin dinilai subjektif. Kalau saya berbicara apa kontribusi LAM kesanya subjektif nanti,” katanya.
Namun demikian, Firdaus menegaskan bahwa kedepan dirinya akan mendorong bahwa LAM kabupaten kota lebih progredif memberikan pemahaman terkait hak-hak masyarakat adat. (melba)