BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebagai respon Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No  06/M-DAD/ PER/1/2015, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol atau miras.
Â
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, El Syabrina, Senin (16/02/2015). “Kami siapkan beberapa pertimbangan, kita perlu perda yang mengatur. Karena dalam permendag baru, dikatakan pemerintah bupati atau walikota boleh menentukan lokasi yang dibenarkan jual miras,†katanya kepada bertuahpos.com.
Â
Pemerintah Kota Pekanbaru menyetujui dan akan mengikuti Permendag  yang baru terkait larangan penjualan miras lebih dari lima persen di minimarket. Dijelaskanya, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait kategori
minuman beralkohol berdasarkan kadarnya, serta pola distribusinya.
Â
Menurut El, saat ini pihaknya masih tahap mensosialisasikan terkait hal itu kepada para pengelola retail-retail yang memasarkan minuman beralkohol. “Itu kita lakukan saat sidak (inspeksi mendadak) di minimarkwt minimarket. Karena aturan itu berlaju 16 April mendatang,” sebutnya.
Â
Dijelaskanya, berdasarkan pantauan Disperindag, di Pekanbaru
sendiri  sudah sampai ke kios kecil eceran yang bukan minimarket atau supermarket. “Itu tidak boleh jual di kios kecil eceran, aturan tidak benar itu,” sebutnya.
Â
Sebelumnya, miras masih bisa dibeli di minimarket. Tapi kemungkinan dalam tiga bulan ke depan, miras golongan A itu hanya bisa dibeli di supermarket atau hipermarket. (riki)
Â