BERTUAHPOS.COM – Sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru resmi digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu 8 Januari 2025.
Agenda sidang yang berlangsung di Panel III ini dipimpin oleh hakim ketua Arief Hidayat, didampingi hakim anggota Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan permohonan lisan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di enam wilayah, termasuk Kota Pekanbaru.
Gugatan Pilwako Pekanbaru tercatat dengan nomor perkara 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Muflihun-Ade Hartati, melalui kuasa hukumnya Ahmad Yusuf.
Dalam gugatannya, paslon ini menuntut Mahkamah untuk memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh kecamatan Kota Pekanbaru, sekaligus membatalkan kemenangan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar (AMAn).
“Kami menemukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, termasuk penyalahgunaan APBD, penggunaan fasilitas negara, serta mobilisasi massa yang melibatkan KPU Pekanbaru,” ujar Ahmad Yusuf dalam sidang.
Sidang sempat diwarnai insiden keterlambatan dari tim kuasa hukum Muflihun-Ade Hartati. Hakim ketua Arief Hidayat bahkan harus memanggil pihak pemohon sebanyak tiga kali.
“Saya ulangi, sekali lagi saya panggil berarti ini permohonan tidak serius. Tolong dicatat dalam risalah persidangan bahwa perkara 95 PHPU Kota Pekanbaru tidak hadir,” tegas Arief.
Tim kuasa hukum akhirnya hadir setelah semua pemohon dari daerah lain selesai membacakan permohonannya.
Ahmad Yusuf menjelaskan keterlambatan tersebut disebabkan miskomunikasi dengan petugas MK terkait perubahan jadwal sidang.
Hakim Arief menerima penjelasan tersebut dan mengizinkan pembacaan permohonan dilanjutkan.
Sidang ini dihadiri oleh Ketua KPU Pekanbaru Raga Perwira bersama Arya Guna Saputra dari Divisi Hukum KPU Pekanbaru.
Hadir pula calon Wakil Walikota terpilih, Markarius Anwar, yang didampingi tim kuasa hukum Prof. Denny Indrayani dan perwakilan Partai Demokrat.
Dalam pernyataannya usai sidang, Markarius menyatakan keyakinannya bahwa gugatan ini tidak akan memengaruhi hasil Pilwako.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah mendengarkan permohonan mereka. Insya Allah, kami siap menjawab pada sidang berikutnya,” ujar Markarius.
Prof. Denny Indrayani menambahkan bahwa dari keseluruhan argumen dan alat bukti yang diajukan pemohon, tidak ada hal substansial yang mengkhawatirkan.
“Tambahan alat bukti akan diverifikasi oleh MK. Tapi sejauh ini, dari sisi substansi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tuturnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan pihak termohon dan bukti tambahan dari kedua belah pihak. Mahkamah diharapkan segera memberikan putusan yang adil dan transparan untuk menyelesaikansengketa Pilwako Pekanbaru ini.