Soal SBN, Keuangan Riau Akan Miris
BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kebijakan pemerintah melalu Peraturan Menteri Kuangan (PMK) yang akan mengkonversikan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Riau ke dalam Surat Berharga Nasional (SBN), diyakini semakin membuat keuangan daerah Riau tambah Miris.
Menurut anggaota DPR RI Komisi XI Jon Erizal mengatakan, kebijakan Menteri Keungan RI dengan sendirinya akan menyebabkan Pemerintah Provinsi Riau harus mengatur kembali sistem keuangan daerah. Dia mengakui bahwa sepanjang tahun 2015, Provinsi Riau masuk dalam 5 daerah dengan realisasi anggaran terendah.
“Namun demikian alasannya jelas. Saya ketika tahu Riau masuk dalam daftar realisasi angaran terendah itu, langsung kontak Plt Gubernur Riau, Pak Andi memberikan alasan-alasannya. Salah satunya terbentur masalah proses seleksi aparatur sipil negara,” katanya, Jumat (05/02/2016).
Dia menambahkan bahwa, meski kebijakan itu sudah diatur lama tetap saja pemerintah pusat harus memberikan pertimbangan jelas soal penerapan aturan itu. Namun demikian, melihat kondisi Riau, bahwa 70 persen sumbangan anggaran pemerintah masuk dari sektor Migas, artinya dengan penerapan peraturan itu ada sebanyak 70 persen pula anggaran pemerintah daerah Riau yang ditahan.
“Bagaimanapun kami akan tetap memberikan dukungan kepada daerah, salah satunya dengan cara, kami akan melakukan komunikasi lagi dengan Menteri Keuangan untuk mendapatkan solusi tersebut,” sambung Jon Erizal.
Dia mengaku memang agak miris dengan situasi ini. Anggaran yang selama ini dianggap selalu menjadi topangan bagi pemerintah daerah dalam merealisasikan pembangunan, justru harus disimpan di negara dalam bentuk surat berharga nasional.
Padahal jika anggaran itu dikeluarkan Pemerintah Pusat sebagaimana dengan sistem yang selama ini diterapkan, setidaknya akan memberikan penguatan likuiditas perbankan daerah di Riau.
“Kitakan salah satu daerah dengan penghasil migas cukup besar. Namun saya khawatir dengan diterapkannya sistem seperti ini, anggaran itu tetap saja menumpuk di pusat dan juga tidak bisa direalisasikan secara baik,” sambungnya.
Selain Riau, beberapa daerah penghasil binyak terbesar lainnya di Indonesia juga mengajukan pernyataan protes itu kepada Pemerintah Pusat. Namun demikian, Kata Jon Erizal, pihaknya meminta agar Menteri Keuangan RI mempertimbangkan kempali peraturan nomor 235 tahun 2015 itu. “Saya akan sampaikan juga masalah itu ke komisi IV DPR RI, supaya mereka bisa melakukan komunikasi kembali ke pihak kementerian. Mereka yang membidangi masalah ini,” sambungnya. (Melba)