BERTUAHPOS.COM — Sektor industri jasa keungan syariah mencatatkan kinerja positif, menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang rilis pada Jumat, 1 Oktober 2024, secara daring.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyebut bahwa sektor keuangan syariah menguat dari berbagai aspek. “Mulai dari indeks saham, hingga asuransi berbasis syariah,” katanya.
Indeks saham syariah tercatat meningkat sebesar 8,7% secara year-to-date. Selain itu, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan syariah juga tumbuh positif.
Di sektor pembiayaan perbankan syariah, misalnya, meningkat sebesar 11,4% secara year-on-year. Sedangkan kontribusi dari asuransi syariah naik 13,2%, sementara piutang pembiayaan syariah bertumbuh hingga 20,9%.
Kendati demikian, OJK menggarisbawahi bahwa sektor perbankan syariah masih perlu sentuhan untuk fokus pengembangannya di periode 2024-2025 pada lima aspek utama.
Mencakup; konsolidasi bank syariah, pembentukan komite pengembangan keuangan syariah, penyusunan permintaan dan pengembangan produk unik.
Termasuk penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah, serta peningkatan peran bank syariah dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
OJK berencana meluncurkan tiga pedoman produk baru untuk meningkatkan daya saing perbankan syariah nasional. Yakni; pedoman produk pembiayaan mudharabah, pedoman implementasi Syariah Restricted Investment Account dengan akad mudharabah muqayyadah, dan pedoman implementasi Cash Walk-off Link Deposit.
Tak cuma itu, Mirza juga menyinggung perkembangan di industri asuransi syariah, terutama terkait dengan ketentuan pemisahan unit syariah.
Sesuai dengan Pasal 9 POJK 11 tahun 2023, sebanyak 41 perusahaan asuransi-reasuransi telah mengajukan rencana kerja pemisahan unit syariah hingga 28 Oktober 2024.
Dia menambahkan bahwa satu unit syariah perusahaan asuransi jiwa telah mendapatkan izin usaha syariah, dan saat ini sedang dalam proses pengalihan portofolio.
Selain itu, satu unit syariah perusahaan asuransi umum telah melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang sudah beroperasi.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan komitmen OJK dalam mendorong pertumbuhan dan pengembangan keuangan syariah di Indonesia, dengan harapan dapat memperkuat daya saing industri keuangan syariah dan mendukung perekonomian nasional.***