Kepada bertuahpos.com, Sekretaris Satpol PP, Zulfahmi Adrian menyebutkan pihaknya dalam melakukan penertiban telah sesuai prosedur.
“Kita sebelum melakukan penertiban selalu melakukan pendataan. Kalau pemilik reklame pernah mengurus izin pasti kita surati. Yang kita tertibkan reklame yang main langsung pasang saja. Ini yang banyak beredar,” sebutnya Sabtu (05/07/2014).
Dari informasi yang didapat, reklame ilegal tersebar di Jalan Jalan Riau, Sudirman, Soekarno Hatta, Tuanku Tambusai, dan Soebrantas. “Kita pelan pelan, tidak sekaligus menertibkannya. Butuh waktu karena selama ramadhan ini kita lebih memfokuskan dalam pendataan reklame ilegal yang di Jalan Riau dan Tuanku Tambusai,” sebutnya.
Mengenai tiang reklame yang dipotong, pemiliknya bisa mengambil di kantor Satpol PP. “Setelah dipotong kita beri waktu tiga kali 24 jam untuk mengambil.
Sebelumnya Ketua Penasehat Asosiasi Pengusaha Reklame Riau (APRI) Eka Handanur mengingatkan pemko untuk melakukan penertiban sesuai dengan jalurnya, dan jangan sampai membunuh masyarakat.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebut Handanur sudah banyak anggota mengeluhkan penertiban yang tanpa pemberitahuan. “Saya menilai pemerintah belum profesional. Ada reklame yang dipotong tanpa surat, bahkan tanpa pemberitahuan, dan saya pernah digitukan kok,” ujarnya. (riki)