BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Adanya permasalahan rumah yang dilelang tanpa sepengetahuan pemilik rumah, memang menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Bahkan, pelelangan tersebut diduga ada oknum yang melakukan permainan.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Provinsi Riau M Nurdin Subandi mengatakan bahwa jika ada permasalahan tersebut si pemilik rumah bisa melaporkan langsung kepada OJK selaku badan pengawas.
“Kalau hal tersebut, ada hak konsumen untuk melaporkan kepada pihak bank, kenapa bisa dilakukan seperti itu, dia melaporkan permasalahan kepada bank dan bank harus menyelesaikan kepada si pemilik rumah,â€
Selain itu, jika si pemilik rumah ingin menyelesaikan melalui pihak ketiga, maka pemilik rumah bisa melaporkan kepada OJK untuk membantu permasalahan terkait lelang rumah tersebut. “Nanti kita akan berikan edukasi kepada konsumen,†sambungnya.
OJK sendiri nantinya juga akan menjembatani permasalahan antara pihak bank dan pemilik rumah. OJK juga akan meminta penjelaskan kepada pihak bank apa permasalahan yang terjadi. “Secara prakteknya seperti itu,†kata Subandi.
“Jika ada yang melakukan lelang tanpa sepengetahuan pemilik harus melaporkan kepada bank dan ditembuskan ke OJK. Mereka bisa menelpon ke OJK permasalahannya dan kita akan follow up permasalahannya,†jelas Subandi.
Ketika ditanya mengenai jumlah laporan terkait hal tersebut yang masuk ke OJK, Subandi tidak mengetahui pasti angkanya. Dirinya juga sudah menyurati kepada pihak bank terkait permasalahan lelang rumah tersebut.
“Memang ada beberapa laporan masuk ke kita dan kita sudah menyurati kepada pihak bank untuk menyelesaikan masalah antara bank dengan nasabahnya, nanti kita akan menjembatani permasalahan yang ada,†ujarnya lagi.
Selain itu, permasalahan tersebut tergantung kepada ketentuan internal dan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun kebijakan di Bank itu sendiri. “Biasanya ada ketentuan jika telat bayar 1 atau 2 bulan akan diberikan surat peringatan. Kita lihat kondisi daripada ketentuan mereka dan dilakukan secara bertahap,†pungkasnya.
Dengan peringatan yang diberikan kepada pemilik rumah, maka si pemilik nantinya akan mengetahui berapa bulan yang menunggak. “Tapi peringatan itu dilakukan dengan cara yang bertahap,†tutup Subandi. (iqbal)