BERTUAHPOS.COM (BPC), JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama sejumlah pihak terkait telah menyelesaikan rumusan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. Ada sembilan hal yang dibahas dalam rumusan tersebut.
Salah satunya adalah peran aplikator alias perusahaan berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat. Dalam revisi ini, ada larangan yang ditujukan pada aplikator dalam menjalankan operasinya.
Pertama, aplikator dilarang untuk memberikan layanan akses aplikasi pada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Kedua adalah memberikan layanan akses aplikasi pada perorangan, ketiga merekrut pengemudi, keempat menetapkan tarif, dan kelima memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, hal lain yang juga diatur dalam rumusan revisi ini adalah tarif batas atas dan batas bawah, wilayah operasi, kuota hingga sanksi yang diberikan.
‎”Ini berjalan panjang dari online sejak dari Menko Polhukam ke Maritim. Sebulan kami bentuk kelompok kerja, seminggu tim bekerja terdiri dari online, Organda, Kepolisian, kami rumuskan tarif, wilayah operasi, kuota, kita bicarakan dengan sanksinya,” ujarnya.
Nantinya, revisi tersebut akan berlaku efektif pada 1 November 2017. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menuturkan, rancangan ini akan diuji publik di lima kota besar Indonesia sebelum diterbitkan.
“Besok ada uji publik di lima kota, seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Medan. Kita harapkan ada suatu perubahan,” ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (19/10/2017).(liputan6)