BERTUAHPO.COM (BPC), PEKANBARU – Tidak hanya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman saja bisa didenda sampai Rp 500 juta, apabila menghilangkan arsip.
“Itu sudah diatur undang-undang kearsipan. Tapi selama ini kita tidak peduli,” kata Kepada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Riau, Yoserizal Zein, Jumat (22/04/2016).
Denda sebesar itu apabila, pejabat setingkat gubernur menghilangkan selembar arsip saja. Sementara untuk SKPD, apabila menghilangkan selembar arsip bisa dikenakan denda sebesar Rp 300 juta.
Dia menambahkan bahwa arsip adalah salah satu senjata untuk mengungkap sejarah dan menjadi bukti pernah dilaluinya suatu peradapan.
Meski demikian, masih saja banyak SKPD di Pemerintah Provinsi Riau yang belum menyadari akan hal demikian.
Dari sanksi yang telah ditetapkan oleh undang-undang jelas menyebutkan bahwa betapa pentingnya selembar arsip untuk dijaga.
Namun demikian, kondisinya di Riau tidak seperti itu. Tingkat kesadaran SKPD tentang hal itu masih sangat rendah.
Aturan tentang ini pada prinsipnya sudah tertuang dalam perundang-undangan nomor 43 tahun 2009 tentang kerasipan.
Idealnya satu SKPD itu memiliki arsiparis atau orang yang menangani arsip, minimal empat orang.
Sejauh ini, di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sendiri belum diterapkan secara menyeluruh.
“Masih banyak SKPD yang menganggap sepele keberadaan arsip dan perlunya seorang arsiparis,” kata Yose.
Penulis: Melba