BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Diterapkannya peraturan plastik berbayar di Kota Pekanbaru pada tanggal 21 Februari lalu, dibutuhkan sosialisasi lebih lanjut dari dinas terkait, salah satunya adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Desi Susanti mengatakan, sosialisasi tersebut dirasakan penting agar tidak menimbulkan persepsi ditengah masyarakat. “Sebaiknya disosialisasikan dulu tentang plastik berbayar itu, walaupun angka rupiahnya kecil, tapi itu sangat penting,” katanya, Selasa (23/2/2016).
Desi menambahkan, untuk mengurangi limbah sampah plastik yang ada saat ini,ternyata tidak dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk diolah dan hasil olahan tersebut menjadi nilai guna bagi masyarakat.
“Sekarang ini, kenapa di Pekanbaru ini tidak mencoba untuk mengolah sampah plastik menjadi kertas daur yang kemudian kita buat kantong. Dengan adanya hal tersebut tentu permasalahan limbah sampahpun bisa tertangani,†lanjut Desi.
Selain itu, kepada perusahaan- perusahaan retail yang ada di kota pekanbaru, dirinya juga meminta ada pemberitahuan kepada masyarakat tentang peraturan plastik tersebut. “Agar masyarakat tidak dibebani juga jadinya,” tutupnya Desi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz juga mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut.
Dirinya mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan tersebut, upaya pemerintah dalam rangka mengurangi limbah plastik akan semakin terbantu. “Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik, ” katanya.
Politisi Nasional Demokrat (NasDem) tersebut menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinilainya sudah berinisiatif membuatkan aturan tersebut. Dirinya juga meminta kepada para pelaku usaha untuk menerapkan peraturan tersebut.
“Kepada para pengusaha kami juga menghimbau agar memberikan dukungan dan menjalankannya dengan harapan respons masyarakat juga positif,†sambungnya.
Selain itu, untuk menerapkan peraturan plastik tersebut, Kota Pekanbaru melalui dinas terkait harus melakukan sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat. Baik sosialisasi secara langsung maupun poster yang di pajang di toko-toko.
“Hal ini perlu dilakukan agar konsumen mengerti dampak negatif limbah plastik bagi lingkungan,†tutupnya.
Penulis: Iqbal