BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sehari jelas putusan vonis hakim terhadap PT Nation Sagu Prima (NSP), Rabu (21/01/2015) kemarin, Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan (KPPL) menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru.Â
Â
Mereka menuntut pengadilan Tinggi Pekanbaru segera mengevaluasi Hakim Sarah Luis, karena dinilai telah melakukan pelanggaran-pelanggaran etika dalam proses persidangan NSP di Pengadilan Bengkalis.
Â
Massa bergerak dari Taman Makam Pahlawan, kemudian berjalan kaki menuju kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dalam orasinya, Boy dari KPPL menyampaikan beberapa temuan Tim KPPL saat lakukan pemantauan sidang PT NSP.Â
Â
Selain soal Sarah Luis tidak mengantongi sertifikasi lingkungan, dia menilai bahwa ada beberapa putusan yang diambil hakim saat sidang, tidak mengarah berdasarkan pada bukti-bukti.
Â
“Hakim tidak berupaya menggali fakta-fakta yang memberatkan Perusahaan NSP dalam kasus karhutla tersebut. Selain itu, proses sidang terkesan dipercepat. Kami minta Pengadilan Negeri Tinggi Pekanbaru lakukan evaluasi dan mendesak hakim agar menghukum berat perusahaan pembakar hutan PT NSP,” katanya.
Â
KPPL juga menilai bahwa Pengadilan Tinggi Pekanbaru seolah-olah membutakan diri dan tidak melakukan fungsinya sebagai pengawasan.
Â
“Banyak bukti-bukti tersebut. Banyak perkara-perkara yang dinilai rumit, tapi diputusan secara mudah oleh hakim. Banyak hal yang terjadi dalam proses pengadialan ini. Catatan buruk ini semakin diperparah karena pihak PT NSP tidak mau membayar ganti rugi akibat kebakaran yang terjadi di areanya hingga merugikan masyarakat,” tambahnya.
Â
Boy, menambahkan bahwa KPPL tidak ingin kerja berat Polda Riau selama 10 bulan terakhir berujung sia-sia hanya karena tercoreng oleh keputusan hakim.Â
Â
“Kemudian, ketiga hakim tersebut sebentar lagi akan dimutasi. Makanya mereka terkesan mendesak untuk dilakukan vonis. Bisa-bisanya untuk kasus seberat ini bisa dipimpin oleh hakim yang tidak memiliki sertifikasi  dan akan dimutasi,” tambahnya. (melba)