BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pembangunan perkantoran Tenayan Raya saat ini masih menjadi polemik bagi berbagai kalangan. Pasalnya, lokasi tersebut masih masuk dalam kawasan hutan lindung di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau dan diduga belum mempunyai izin mendirikan bangunan.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubag) Kota Pekanbaru Mulyasman mengatakan, untuk masalah tersebut hanya menunggu proses IMB.
“Kita sudah proses IMB, memang masalah peruntukan lahan yang masih kita tunggu, namun yang namanya pemerintah tarik ulur susah kita, artinya tidak bisa berbuat seperti posisi yang benar-benar terlarang,” katanya belum lama ini.
IMB tunggu keluar saja, tidak susah. Kita beranikan untuk melanggar tata ruang yang merupakan keputusan Menteri Kehutanan. “Tinggal meluncur saja dikit, selain itu untuk mengurus izin itu saling berkaitan juga, termasuk pengesahan RTRW Provinsi Riau,” sambungnya.
Ketika ditanya mengenai apakah ada pengkhususan terkait pembangunan perkantoran tersebut, sambil tertawa dirinya mengakui hal tersebut. “Kalau memang ditempat yang tidak di toleransi tentu tidak bisa. Sekarang ini tentu kita khususkan, karena persyaratan yang kurang hanya dikit-dikit,” katanya sambil tertawa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Â Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan akan tetap melanjutkan pembangunan Komplek perkantoran di Tenayan Raya. Padahal seperti yang diberitakan sebelumnya, lahan tersebut diduga masuk lahan hutan lindung dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau.
Pernyataan ini diungkapkan oleh mantan Asisten I bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, M Noer. Ia mengatakan pembangunan di kawasan tersebut tetap dilanjutkan.
Sebab, setelah pihaknya berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan Direktur Jenderal (Dirjen) Panologi, kawasan tersebut masuk wilayah yang dapat dikonversi.
“Dalam SK planologi  dari dirjen (Direktur Jenderal) planologi. (Tenayan Raya) memang di dalam kementerian kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Dan bisa difungsikan,†jelasnya.
Maksud kawasan yang dapat dikonversi yakni kawasan yang bisa digunakan untuk pembangunan. “Yang dipeta hanya yang warna kuning dengan syarat ada pengganti tetapi yang tempat kita (tenayan raya) itu termasuk hutan produksi yang dapat dikonversi. Sedangkan yang warna ungu hanya satu di tahura (Taman Hutan Raya) yang berbatasan dengan Siak. Itu yang tidak bisa diapa-apakan,†tuturnya. (iqbal)