BERTUAHPOS.COM, PANGKALAN KERINCI – Larangan menjual minuman keras resmi diberlakukan di seluruh Indonesia mulai hari ini, Kamis (16/04/2015). Termasuk di Kabupaten Pelalawan, minuman alkohol golongan A atau kadar alkohol 5 persen ke bawah tidak diperolehkan lagi dijual di minimarket ataupun kedai serupa.
Â
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Eka Putra S.Sos, kepada bertuahpos.com menyatakan setuju sekali dengan pemberlakukan Permendag nomor 06/Mi-DAG/PER/1/2015 sangat bagus. Sebab, selama ini minuman sejenis bir dijual bebas dimana pun dan siapapun bisa membeli, termasuk anak-anak dibawah umur.
Â
“Kita setuju dan mengharapkan semua stakeholder yang terkait didalamnya itu dapat menjalankan peraturan Permendag nomor 06/Mi-DAG/PER/1/2015 yang mulai berlaku hari ini. Kita sangat mendukung aturan ini. Kita tidak setuju dijual bebas. Anak-anak bisa beli dan menjangkau harganya,” kata Eka Putra.
Â
Ia pun meminta instansi terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) untuk bergerak. Disperindagpas melakukan langkah-langkah antisipasi seperti Inspeksi Mendadak (Sidak) dan razia ke minimarket atau sejenisnya. Jika ditemukan pelanggaran, diberikan sanksi sesuai dengan aturan berlaku.
Â
Pendapat serupa juga disampaikan Ustad Diki, Ketua Ikatan Dakwah Indonesia (Ikadi). Melalui telepon selulernya, ia pun menyatakan sangat setuju sekali. Ia juga menerangkan bahwa alkohol hanyalah salah satu bentuk zat kimia.Â
Â
Zat ini juga digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti dalam desinfektans, pembersih, pelarut, bahan bakar dan sebagai campuran produk-produk kimia lainnya. Untuk contoh-contoh pemakaian tersebut, maka alkohol tidak bisa dianggap sebagai khamar, oleh karenanya pemakaiannya tidak dilarang dalam Islam.
Â
Sebaliknya, jenis obat-obatan seperti psikotropika dan narkotika, walaupun mereka tidak mengandung alkohol, dalam pandangan Islam mereka dikategorikan sebagai khamar yang hukumnya haram/terlarang.
Â
Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak. Hal ini cukup jelas dinyatakan dalam surat Al-Maidah ayat 90:
Â
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” katanya dalam menyampaikan surat Al-Maidah ayat 90 kepada Bertuahpos.com.
Â
Lanjut, tambah Diki, untuk menjelaskan larangan ini ada sebuah analogi sederhana: Larangan mengemudi dalam keadaan mabuk diukur berdasarkan jumlah kandungan alkohol di dalam darah, bukan kondisi mabuk-tidaknya seseorang. Artinya, jika di dalam darah seseorang terkandung alkohol dalam jumlah yang melebihi batas maka dia dinyatakan melanggar aturan, terlepas apakah ia mabuk atau tidak. (maulana)
Â