BERTUAHPOS, PEKANBARUÂ – Terkait masih banyaknya resto di Pekanbaru yang belum mengantongi label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah resto di kota ini.
Â
Kepada Disperindag Kota Pekanbaru, El Syabrina dalam keterangannya hari ini di Pekanbariu mengatakan inspeksi mendadak itu sengaja dilakukan guna memastikan penggunaan label halal MUI tersebut di resto-resto yang ada di Pekanbaru.
Â
Dia mengatakan, masalah penggunaan label halal itu merupakan kebijakan antara Disperindag, MUI dan Dinas Kesehatan yang meskinya bertanggungjawab untuk mengawasinya. Namun soal ini perlu dibicarakan lagi agar lebih terpadu.
Â
Disebutkan, dalam hal ini Dinas Kesehatan dan Disperindag punya tanggung jawab sendiri-sendiri. Misalnya Dinas Kesehatan bertanggungjawab mengawasi bahan baku yang diperbolehkan dikonsumsi masyarakat melalui Badan Pengawasan Pengendalian Obat dan makanan.
Â
Sedangkan Disperindag berwenang mengawasi barang mana yang sudah beredar, apakah perusahaan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. “Kedua wewenang ini harus dikaloborasi secara bersama-sama, dan kita harus duduk satu meja dengan MUI,” ujarnya.
Â
Ditanya tidakan apa yang akan diberikan bila terdapat resto tidak memiliki sertifikat halal, El Syabrina mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Jadi bila nanti tetap tak memiliki akan diambil tindakan tegas.
Â
Namun menurut dia, langkah pertama tentunya harus ada sosialisasi sebelumnya, dan pelaku industri harus memahami. “Mereka harus diberikan penjelasan tentang makanan halal tersebut sehingga nantinya benar-benar bisa memahaminya,” ungkapnya lagi.
Â
Â
(riau.go.id)