BERTUAHPOS.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh perusahaan untuk mematuhi Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.675.937 per bulan.
Disnaker juga membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima gaji sesuai ketentuan tersebut.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir, menjelaskan bahwa posko pengaduan tersedia sepanjang tahun untuk menampung laporan dari karyawan yang tidak mendapatkan haknya.
“Posko (pengaduan) itu ada selalu. Jadi kapan saja mereka (perusahaan) ada yang keberatan dan (karyawan) tidak dibayarkan sesuai UMK, kita buka selalu posko pengaduan. Kita buka sepanjang tahun,” ujar Syamsuwir, Rabu 8 Januari 2025.
Bagi karyawan yang melaporkan ketidaksesuaian pembayaran gaji, Disnaker akan memediasi antara pihak karyawan dan perusahaan agar tercapai kesepakatan.
“Para karyawan yang tidak menerima gaji sesuai UMK Pekanbaru bisa datang langsung ke kantor Disnaker. Nantinya bakal dilakukan mediasi antara kedua belah pihak,” tambahnya.
Hingga saat ini, Disnaker belum menerima laporan keberatan dari perusahaan terkait penerapan UMK 2025.
“Belum ada. Sampai sekarang belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan terhadap penetapan UMK 2025,” terang Syamsuwir.
Disnaker telah melakukan sosialisasi mengenai besaran UMK kepada asosiasi-asosiasi perusahaan sejak akhir tahun 2024.
“Kita sudah sampaikan ke asosiasi-asosiasi perusahaan untuk penerapan nilai UMK,” jelas Syamsuwir.
Dengan tidak adanya keberatan, seluruh perusahaan di Pekanbaru wajib menerapkan UMK sesuai ketentuan yang telah disesuaikan dengan kondisi layak hidup para pekerja.
“Karena itu (UMK) sudah melalui perhitungan dengan berbagai aspek. Jadi harus diterapkan di semua perusahaan,” tegas Syamsuwir.