BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah menuai polemik. Pasalnya pembentukan HTI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) sesuai dengan undang-undang.
Â
Meski demikian HTI tidak akan menghentikan dakwah yang sudah berjalan. Hal tersebut disampaikan Humas HTI Provinsi Riau , Muhammad Ikhsan kepada kru bertuahpos.com. “Kami menghimbau anggota tetap terus berdakwah di masyarakat,†sebut Ikhsan, Senin (08/05/2017).
Â
Ikhsan sampaikan sikap HTI Riau sama dengan di pusat. Yakni mempertanyakan sikap pemerintah yang membubarkan HTI tanpa proses peradilan.
Â
HTI telah didaftarkan sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam pasal itu dijelaskan pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham).
Â
Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto secara resmi melarang keberadaan HTI serta kegiatannya. HTI dibubarkan karena dianggap terindikasi menentang pancasila dan UUD 1945. (bpc2)