BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Selain membahas persoalan sektor pertanian, kehutanan, kelautan dan bulog, Komisi IV DPR RI saat kunjungan kerja (Kunker) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau yang belum kunjung ditandatangi Kementerian Kehutanan (Menhut).
Bahkan dalam pertemuan itu, anggota Komisi IV DPR RI mengaku sampai saat ini belum pernah menerima berkas usulan RTRW Provinsi Riau dari Menhut. Padahal ada beberapa hal di RTRW daerah tersebut yang harus ditandatangi oleh Komisi IV.
“Sampai kini kami belum pernah menerima usulan dari Menhut soal RTRW, seharusnya melalui Komisi IV terlebih dahulu untuk disahkan. Saya memang sudah mengetahui kalau sudah disahkan tim pakar,” kata Ketua Rombongan Komisi IV DPR RI, Firman Subagio kemarin saat melakukan Kunker ke Riau selama dua hari.
Dia mengakui sempat kaget, kalau isunya RTRW Riau itu akan disahkan setelah Pemelihan Presiden (Pilpres), karena sampai sekarang domain mengenai RTRW yang domainnya ada di Komisi IV DPR RI belum ada diterima.
“Namun setelah kami pulang Kunker ini, kami akan memanggil Menhut untuk mempertanyakan RTRW Riau itu. Sebab massa jabatan kami juga tinggal satu bulan lagi di DPR RI, saya khawatir jika persoalan itu tidak segera diselesaikan akan terkatung- katung menunggu dari jabatan baru lagi, bisa jadi menunggu satu tahun lagi,” ujarnya.
Firman menilai, RTRW itu sangat penting untuk memberi kepastian hukum di wilayah pembangunan Riau. Karena ada beberapa kawasan juga sekarang masih dianggap hutan, seperti Kantor Gubernur Riau sekarang di dalam RTRW lama masih kawasan hutan. Ditanya langkah Pemprov Riau dalam memperjuangkan RTRW apakah menyalahi menurut Komisi IV? Firman Subagio menyatakan langkah itu tidak ada salahnya, karena persoalan ini hubungannya antara pemerintah dengan pemerintah.
“Yang menjadi persetujuan Komisi IV DPR RI itu hanya sebagian saja. Saya rasa langkah-langkah Pemprov Riau tidak menyalahi.,” katanya.
Masih kata Firman, yang perlu dipertanyakan saat ini adalah kenapa RTRW itu tidak segera disahkan. Makanya DPR mempunyai kewenangan untuk memanggil Menhut, karena ini merupakan persoalan yang harus diselesaikan untuk pembangunan di Riau.
“Secara tidak formal juga pak Gubernur Riau sudah menyampaikan, tentu setelah pertemuan seperti ini kita akan panggil Menhut dan mempertanyakan apa alasan mereka tidak mau menandatangi RTRW Riau dan RTRW daerah lainnya,” tandasnya.(syawal)