BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau perlu banyak mendalami soal peraturan dan perundang-undangan tentang etik PNS.Â
Hal ini ditegaskan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman pasca tertangkapnya RBF oleh polisi di Jakarta karena pesta sabu.Â
Andi Rachman menegaskan, Pemprov Riau tidak memberikan toleransi apapun terhadap PNS terlibat narkoba. Sebab PNS bekerja didasari pada sikap abdi negara di bawah peraturan dan perundang-undangan jelas.Â
Baca:Â Tertangkap Pesta Sabu, RBF Dicopot Sebagai Kasubag ULP Pemprov Riau
Dalam PP 110 Tahun 1999 juga mengatur Tentang PNS. Selain ada banyak peraturan lain bersifat mengikat dan mengawasi kinerja PNS. Oleh sebab itu dia mendorong agar PNS di Pemprov Riau juga paham dengan peraturan tersebut.Â
“Mau tidak mau mereka itu harus ingat bahwa mereka PNS. Harusnya tidak perlu diingatkan kembali. Semua itu pasti ada risikonya. Termasuk bagaimana mereka bertanggungjawab terhadap tugas yang diberikan,” tambahnya.Â
Penegasan soal penerimaan PNS perlu dilakukan tes urine terlebih dahulu, kata Andi Rachman itu menjadi domain pemerintah pusat. Pada prinsipnya daerah hanya ikut jika memang peraturan seperti itu harus diterapkan. (bpc3)