BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rumah Sakit Eka Hospital Pekanbaru lakukan penandatanganan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, hari ini, Senin (26/01/2015). Kerjasama ini sekaligus menandai, RS Eka Hospital secara resmi sudah menjadi Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan.
Â
MoU ditandatangi oleh Direktur PT Ekamas International Hospital, Dr Janti Indrawati, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Mairiyanto SE MM. Turut disaksikan oleh Kepala Dinas Provinsi Riau Zainal Arifin SKM MKes, Kepala BPJS Kesehatan Divre II Sumbagteng Benjamin Saut PS, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Drg Helda Suryani Munir MKes, Ketua IDI Riau, Ketua IDI wilyah Riau, Camat Marpoyan Damai, Lurah Tangkerang Barat, Kapolsek Bukitraya, Manajemen Eka Hospital, Perwakilan Rumah sakit dan Faskes Tingkay I.
Â
Dalam sambutannya Dr Janti Indrawati mengatakan bahwa keikutsertaan Eka Hospital dalam Program BPJS Kesehatan untuk mensukseskan program pemerintah dalam bidang kesehatan. Sehingga masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah.
Â
“Apabalagi Eka Hospital merupakan Rumah sakit swasta yang telah melayani operasi jantung, baik pada pasien anak maupun dewasa, kemampuan atau potensi ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah,” sebutnya.
Â
Dengan adanya fasilitas tersebut, masyarakat dengan kasus jantung yang perlu operasi sudah bisa dilakukan di Eka Hospital Pekanbaru.
Â
Dalam sabutannya Benjamin selaku kepala BPJS Kesehatan Divre II Sumbagteng mengatakan penyelenggaraan jaminan kesehatan Nasional mengacu pada Prinsip-Prinsip sistem Jaminan Sosial Nasional  SJSN yakni dana amanat dan nirlaba dengan manfaat untuk semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat, menyeluruh (Konfrehensif) sesuai dengan standar pelayanan medik yang cost effective dan rasional, pelayanan terstruktur, berjenjang dengan portibilitas dan ekuitas, efisien, transfaran dan akuntabel.
Â
“Tiga pilar yang menjadi tugas BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan JKN adalah, Risk Pooling ( pengelompokan resiko) bagaimana tersedianya manfaat bagi peserta secara efektif dan efisien,”katanya
Â
Yang kedua Revenue Collection (kollektif iuran) yang menjamin tersedianya sumber dana untuk penyelenggaraan program dan Purchasing yang mengatur bagaimana pola dan besaran pembayaran bagi provider. Dengan penandatanganan PKS ini maka bertambah satu lagi fasilitas rumah sakit rujukan bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan, di Provinsi Riau apalagi Eka Hospital mempunyai layanan operasi jantung.
Â
Sementara Kandiskes Riau yang diwakili oleh dr Yohannes menyambut baik kerjasama ini apalagi Eka Hospital dengan kemampuan Sumber Daya Manusia dan layanan operasi Jantung yang ada dan akan sangat membatu pemerintah dalam meningkatkan derajat masyarakat dan efisiensi biaya, karena selama ini pasien yang perlu operasi jantung dikirim ke Jawa.
Â
Keikutsertaan Eka Hospital dalam program JKN, akan sangat membantu pemerintah mencapai tujuan dari penyelenggaraan BPJS Kesehatan. Tentunya masyarakat harus mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh BPJS kesehatan untuk mendapatkan pelayanan rujukan tingkat lanjutan. (yogi)
Â