• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Moratorium Izin Usaha Umrah dan Haji Resmi Dicabut

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
13 Februari 2020
visa umrah untuk indonesia

Ilustrasi

111
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Moratorium izin usaha umrah dan haji resmi dicabut pemerintah. Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran terkait hal itu pada 11 Februari 2020 lalu.

Berdasarkan informasi yang diterima, sehubungan dengan telah diterbitkannya keputusan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 229 tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Haji dan Umrah.

Bersamaan dengan itu juga telah diterbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 100 tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji.

Setidaknya ada 6 langkah yang harus dilakukan oleh pengajuan izin pelaksanaan penyelenggara haji dan umrah baru. Poin-poin itu pada prinsipnya mirip dengan prosedur pengurusan izin sebelumnya.

“Sistemnya kini menggunakan online karena kita menghindari sistem tatap muka supaya kesan yang selama ini di lontarkan oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab itu bisa terhindari,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Nizar, dalam siaran pers yang dilihat dari situs Kemenag.go.id.

Dia menambahkan, sistem online diharapkan bisa mempermudah masyarakat mengajukan izin PPIU karena prosesnya yang lebih terbuka. Saat ini, Kemenag mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang tidak memiliki izin sebagai PPIU. Sejumlah BPW yang tidak memiliki izin sebagai PPIU telah diperiksa dan diminta menghentikan aktivitasnya melayani jamaahumroh.

Pengawasan dan pembinaan sekaligus sarana sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan ini lebih detail membahas umroh dengan 20 pasal daripada UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji yang hanya punya empat pasal tentang umroh.

UU Nomor 8 tahun 2019 pasal 122 menyatakan, tiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jamaah umroh akan mendapat sanksi. Mereka yang terbukti melakukan tindakan tersebut akan dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar. (bpc3)

Tags: HajiUmrah
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Lepas Jemaah Calon Haji 2026 Kloter 4, Ini Pesan Plt Gubernur Riau
Regional

Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tiba di Tanah Air

...

Read moreDetails
Pemulangan Jemaah Haji Lansia Diprioritaskan, Ini Kata Kepala Kanwil Haji dan Umrah Riau

Pemulangan Jemaah Haji Lansia Diprioritaskan, Ini Kata Kepala Kanwil Haji dan Umrah Riau

Kloter BTH 03 Jadi yang Pertama, Pemulangan Jemaah Haji Riau Dimulai 4 Juni 2026

Kloter BTH 03 Jadi yang Pertama, Pemulangan Jemaah Haji Riau Dimulai 4 Juni 2026

1.319 Jemaah Asal Pekanbaru Akan Diberangkatkan dalam Lima Kloter

Innalillahi, Baharuddin Meninggal Dunia Menjelang Puncak Haji 2026

883 Jemaah Calon Haji Riau Sudah Diberangkatkan, 7 Ditunda Keberangkatannya. 1.720 Jemaah Calon Haji 2026 Asal Riau Sudah Diberangkatkan ke Madinah

1.720 Jemaah Calon Haji 2026 Asal Riau Sudah Diberangkatkan ke Madinah

KPK Cegah Mantan Menag dan 2 Anggotanya ke Luar Negeri — Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

KPK Bongkar Modus Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Berikut Penjelasannya

Next Post

Harga Mobil Kijang Pickup Bekas Tahun 1999

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.