BERTUAHPOS.COM — Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2025 turun. Turunnya biaya penyelenggaraan haji tahun 2025 telah disepakati oleh Kementerian Agama bersama dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Tahun 2024 besaran BPIH Rp93,4 juta dengan nilai yang ditanggung jamaah sebesar Rp56 juta atau 60%-nya. Untuk tahun ini, besaran BPIH Rp89,4 juta dengan nilai yang ditanggung jamaah sebesar Rp55,4 juta atau 62%.
Sementara itu, untuk jumlah kuota haji Indonesia tahun 2025 tetap di 221.000 orang, atau tidak berubah dari jumlah kuota haji Indonesia tahun 2024.
Adapun secara rinci, 221.000 kuota haji Indonesia itu terdiri dari haji reguler murni sebanyak 201.063 orang, petugas haji daerah 1.572 orang, pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) 685 orang, dan haji khusus sebanyak 17.680 orang.
Ketua Panja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mengatakan biaya haji dibagi dalam dua komposisi, yakni; biaya yang dibebankan langsung ke jemaah (Bipih) sebesar Rp55.431.750,70 atau sebesar 62% dari BPIH.
“Kedua biaya berasal dari nilai manfaat sebesar Rp33.978.508,01 atau sebesar 38% dari BPIH,” tuturnya.***