• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

SKPD Tetap Harus Hati-hati Gunakan Dana Hibah

by
21 Agustus 2015
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Asisten II Bidang Ekonomi Setdaprov Riau, Masperi, memita agar setiap satuan perangkat kerja daerah atau SKPD harus tetap hati-hati dalam menggunakan dana hibah.
 
Sebelumnya, SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau mengeluhkan realisasi anggaran pendapatan karena terganjal Peraturan Gubernur nomor 64 tahun 2015. Poin penerima hibah untuk masyarakat dihapuskan.
 
Menurut Masperi poin itu bukan dihilangkan, tapi diatur lebih sistematis agar penggunaan anggaran hibah itu jelas. Peraturan Gubernur nomor 64 tahun 2015 itu adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri nomor 29 dan 32 tahun 2012.
 
“Bahwasannya penerima hibah harus jelas. Kalau dulu cukup dengan proposal saja cairkan,” katanya kepada bertuahpos.com, Jumat (21/08/2015).
 
Dia menjelaskan bantuan untuk masyarakat bukan dihilangkan, tapi lebih dirapikan dalam kelompok yang punya legalitas jelas. Misalnya, masyarakat butuh bantuan aliran listrik, setidaknya harus ada surat pernyataan atau surat rekomendasi dari PLN
 
“Setidaknya dinaungi oleh kelompok. Penerima hibah harus masyarkat yang bernaung dengan kelompok legalitas. Dana hibah untuk petani, misalnya. Perani harus tergabung dalam kelompok tani yang punya legalitas,” sambungnya. 
 
Salah seorang pejabat SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau mengaku, persolan lain yang menjadi keluhan satuan kerja adalah, Peraturan Gubernur itu muncul di pertengahan tahun. Sehingga sejumlah tender proyek pengadaan barang untuk masyarakat ditarik kembali. (Melba)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Berita Kuansing

Muhammad Rohid Serahkan 10 Motor Sampah untuk Kuansing, Langkah Konkret Atasi Persoalan Sampah

...

Read moreDetails
7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 

7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 

Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Banding Dikabulkan, Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Begini Cara Cek BSU Kemnaker Rp900 Ribu dan Siapa Saja yang Berhak Menerima

Begini Cara Cek BSU Kemnaker Rp900 Ribu dan Siapa Saja yang Berhak Menerima

Pilihan 8 Smartwatch Harganya di Bawah Rp500 Ribu dan Punya Fitur Kesehatan Canggih

Pilihan 8 Smartwatch Harganya di Bawah Rp500 Ribu dan Punya Fitur Kesehatan Canggih

Rekomendasi 7 HP dengan Kamera OIS Terbaik 2026, Ada Samsung hingga OPPO

Rekomendasi 7 HP dengan Kamera OIS Terbaik 2026, Ada Samsung hingga OPPO

Next Post

Kurs Rupiah Terhadap Dolar di Pekanbaru Tembus 13.990

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.