BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Asisten II Bidang Ekonomi Setdaprov Riau, Masperi, memita agar setiap satuan perangkat kerja daerah atau SKPD harus tetap hati-hati dalam menggunakan dana hibah.
Â
Sebelumnya, SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau mengeluhkan realisasi anggaran pendapatan karena terganjal Peraturan Gubernur nomor 64 tahun 2015. Poin penerima hibah untuk masyarakat dihapuskan.
Â
Menurut Masperi poin itu bukan dihilangkan, tapi diatur lebih sistematis agar penggunaan anggaran hibah itu jelas. Peraturan Gubernur nomor 64 tahun 2015 itu adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri nomor 29 dan 32 tahun 2012.
Â
“Bahwasannya penerima hibah harus jelas. Kalau dulu cukup dengan proposal saja cairkan,” katanya kepada bertuahpos.com, Jumat (21/08/2015).
Â
Dia menjelaskan bantuan untuk masyarakat bukan dihilangkan, tapi lebih dirapikan dalam kelompok yang punya legalitas jelas. Misalnya, masyarakat butuh bantuan aliran listrik, setidaknya harus ada surat pernyataan atau surat rekomendasi dari PLN
Â
“Setidaknya dinaungi oleh kelompok. Penerima hibah harus masyarkat yang bernaung dengan kelompok legalitas. Dana hibah untuk petani, misalnya. Perani harus tergabung dalam kelompok tani yang punya legalitas,” sambungnya.Â
Â
Salah seorang pejabat SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau mengaku, persolan lain yang menjadi keluhan satuan kerja adalah, Peraturan Gubernur itu muncul di pertengahan tahun. Sehingga sejumlah tender proyek pengadaan barang untuk masyarakat ditarik kembali. (Melba)