BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau Syahrial Abdi mengatakan rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB khusus, tetap berdasarkan persetujuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Daerah, dalam hal ini bupati/walikota hanya mengusulkan untuk dilakukan PSBB khusus. Dengan kata lain, keinginan ini tidak bisa ditetapkan oleh provinsi.
“Keputusannya tetap di Menteri Kesehatan,” jelasnya, Selasa, 1 September 2020. (Baca: Kadiskes Riau Sebut PSBB Terbatas Masih Dikaji Ketentuan Hukumnya).
Syahrial menjelaskan, meski wacana ini datang dari provinsi, penerapannya tetap harus sesuai dengan ketentuan regulasi, yang diikat dalam keputusan menteri. Oleh sebab itu, Gubernur Riau meminta pendapat dari bupati/walikota terhadap rencana ini.
“Nanti tetap bupati/walikota yang mengusulkan. Mereka yang menentukan kecamatan atau daerah dalam skala kecilnya. Pasti mereka sudah punya data lah (daerah mana saja yang perlu dilakukan PSBB Khusus),” jelasnya.
Kebijakan ini, kata Syahrial, baru akan bisa diterapkan setelah adanya keputusan dari Kemenkes. Hanya saja untuk poin-poin yang diusulkan akan ditentukan oleh daerah dan provinsi sebelum diajukan ke pusat.
Lahkah ini akan memperkuat Riau untuk melakukan PSBB khusus. Artinya, rencana ini bukan sebatas rencana tanpa dasar, tapi tetap bersadakan pertimbangan alasan kuat.
Terhadap rencana ini, kata Syahrial, ada pihak-pihak berperan kuat dalam penerapan PSBB khusus, seperti camat, Kapolsek, Danramil. “Jadi, jaga lah wilayah masing-masing,” sambungnya. (bpc2)