BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Menindaklanjuti larangan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Terima parcel, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan segera menerbitkan surat edaran. Sehingga dengan begitu tidak ada pejabat ASN yang menerima parcel.
Hal itu disampaikan Plt Asisten III Setdako Pekanbaru, Azharisman Rozie kepada kru bertuahpos.com. “Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklajuti intruksi Walikota Pekanbaru yang melarang bawahannya menerima parcel pada saat lebaran,†katanya, Senin (20/06/2016).
Rozie menghimbau seluruh pejabat dan ASN agar tidak menerima parcel saat lebaran nanti. “Itu memang dilarang menurut undang-undang yang berlaku,” sebut Rozie.
Surat edaran yang ditujukan untuk pejabat Pemko tersebut akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat ini. Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru memperkirakan surat tersebut akan dikeluarkan dalam pekan ini.
Namun untuk melakukan pengawasan di lapangan tidak ada tim khusus yang akan memantaunya. Sebab menurut Rozie larangan ini sudah lama dan sudah dikatahui oleh pejabat. “Kita tidak membentuk tim pemantau khusus. Karena semua pejabat sudah tau. Inspektorat nanti yang akan memantaunya, jika ketahuan kita tentu akan berikan saksi sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Rozie yang juga Kepala BKD Pekanbaru.
“Pak wali sudah intruksikan, kita sebagai bawahan yang baik tentu harus mengikuti aturan ini. Apalagi kebijakan seperti inikan setiap tahunya memang selalu dilarang,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan di pemerintahan dipertimbangkan sebagai gratifikasi yang dapat dianggap sebagai suap.
Walikota Pekanbaru Firdaus mengingatkan kepada para pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru agar tidak menerima parcel atau bingkisan dalam bentuk apa pun. Larangan tersebut dimaksudkan agar pejabatnya terhindar dari praktek gratifikasi dengan memanfaatkan momen lebaran.
Firdaus mengaku jika larangan menerima parcel dan bingkisan tersebut sudah dirinya tegaskan sejak memimpin Pekanbaru. Firdaus mengingatkan agar para bawahannya berhati-hati untuk tidak menerima bingkisan apapun bentuknya karena berpotensi terjadi gratifikasi disana.
Dia mengingatkan bahwa bukan hanya menerima namun dirinya juga melarang pejabatnya untuk memberikan parcel kepada klien atau pejabat lainya dalam bentuk apa pun. “Memberi dan menerima tidak boleh,” katanya belum lama ini.
Dia meminta agar seluruh pejabatnya mengindahkan himbauan ini. Sebab jika nanti ditemukan ada laporan dan terbukti pejabat tersebut menerima parcel dan bingkisan, maka Firdaus akan memberikan saksi kepada pejabat yang bersangkutan.
Penulis: Riki